Ali Murtopo
SEPERTI PARPOL GOLKAR DJUGA DILARANG DIDESA-DESA [1]
Djakarta, IPMI
SEPERTI halnja Partai2 Politik maka Golkar-pun dilarang bergerak melakukan kegiatan2 politik ditingkat desa diseluruh Indonesia. Karenanja kepengurusan Golkar didesa2 tidak perlu ada, seperti Parpol2 demikian Majdjen Ali Murtopo mendjawab pertanjaan pers di Bina Graha hari Senin sehubungan dengan pernjataan Pangdam VIII Diponegoro Majdjen Widodo mengenai dilarangnja kegiatan partai2 ditingkat desa baru2 ini.
Menurut Ali Moertopo soalnja adalah sangat prinsipiil guna menghilangkan pengkotakan2 masjarakat seperti selama ini jang menghambat pertumbuhan pembangunan didesa2. la membenarkan idee2 agar puluhan djuta penduduk didesa2 didjadikan “massa jg mengambang” (floating mass) bebas dari ikatan2 pengkotakan ideologis dan pengkotakan kemasjarakatan, dan menilai rumusan2 Nurcholish Madjid.
Mengenai “floating mass” sebagai Idee jang “tjukup sehat” dan patut diperkembangkan.
Dengan bebasnja penduduk desa dari pengkotakan2 parpol dan Golkar, maka seluruh potensi rakjat pedesaan akan memusatkan tenaga dan fikiran kepada pembangunan kata tokoh Dewan Pembina Golkar tsb, sehingga konsep2 pembangunan bisa direalisir.
Ia jakin bahwa dihapuskannja kegiatan2 dan kepengurusan Parpol dan Golkar didesa2, tidak akan menimbulkan kegontjangan malah akan membawa perobahan2 kwalitatif didalam kehidupan rakjat.
Mengenai penjederhanaan kepartaian dan prospeknja di masa depan Ali Moertopo menegaskan bahwa Golkar tidak akan didjadikan Partai Politik dalam rangka fungsionalisasi, professionalisasi dan konstitusionalisasi seluruh kehidupan essensinja, Golkar tetap merupakan “functional group” kata Ali.
Golkar akan tetap menitik beratkan peranannja sebagai alat pembangunan nasional. Politiknja adalah mendukung konsep pembangunan nasional, itulah bedanja dengan Partai Politik, katanja.
Ketika ditanja konsep RUU Kepartaian dari Golkar, Ali Moertopo tidak bersedia mendjawabnja sekarang. Mengenai tjalon Ketua DPR jad, ia berkata “untuk ketiga kalinja, saja tetap menghendaki agar K.H. Idham Chalid didjadikan Ketua DPR demikian Ali Moertopo. (DTS)
Sumber: KAMI (12/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 905-906.