SINGGIH: PENGUSAHA PMA AKAN DI ADILI KARENA MENYELUNDUP

SINGGIHPENGUSAHA PMA AKAN DI ADILI KARENA MENYELUNDUP[1]

 

 

Jakarta, Antara

Pengusaha sebuah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas PMA akan diajukan ke pengadilan karena melakukan penyelundupan, dengan memasukkan barang yang tidak tercantum dalarn daftar barang yang mereka impor sehingga pemerintah dirugikan puluhan miliar rupiah.

“Kasus ini akan tetap diajukan ke pengadilan sekalipun orang asing menjadi terdakwa,” kata JaksaAgung Singgih kepada pers setelah melapor kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Selasa, tentang kasus ini serta meningkatnya pencurian di laut baik oleh kapal berbendera Indonesia maupun asing.

Singgih mengatakan sebuah perusahaan PMA diketahui memasukkan laporan bahwa mereka akan mengimpor barang yang harganya murah sehingga bea masuknya rendah. Akan tetapi ternyata di dalam peti kemas itu terdapat berbagai barang lain yang harganya mahal sehingga harus terkena bea masuk yang tinggi.

“Berkas perkara ini akan dilimpahkan ke’pengadilan dalam waktu secepatnya,” kata Singgih yang menolak memperinci nama serta kegiatan perusahaan ini. Ia mengatakan kasus penyelundupan ini juga dilakukan oleh beberapa pengusaha lainnya.

Ketika menjelaskan laporannya kepada Kepala Negara tentang pencurian ikan, Jaksa Agung mengatakan TNI-AL telah menyita 17 kapal antara lain yang berbendera Indonesia, Taiwan, Thailand, serta Honduras. Kapal-kapal itu sekarang antara lain berada di Ambon, Tual, serta Belawan.

Ia mengatkan salah satu hambatan untuk memberantas kegiatan pencurian ikan ini adalah jika kasus ini terjadi di kawasan zone ekonomi eksklusif (ZEE) maka pencuri itu hanya akan terkena ancarnan denda maksimum Rp 225 juta tanpa adanya hukuman badan/penjara.

Pencurian ikan juga terjadi karena terlalu luasnya wilayah perairan Indonesia sekalipun TNI-AL telah berulang kali melakukan operasi pengejaran, katanya. Setelah mendengar laporan itu, ujar Singgih, Kepala Negara minta penegakan hukurn di perairan Indonesia terus ditingkatkan untuk mengurangi pencurian ikan.

(T-EU02/DN04/ 4/05/93 18:33)

__________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 662-662.

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.