SUMBANGAN PRESIDEN KEPADA MPR MENYUSUN GBHN
Sekjen Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas), Machmud Subarkah, hari Senin melaporkan kepada Presiden Soeharto hasil pengumpulan materi pokok yang akan disumbangkan Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Pokok-pokok pikiran yang kami kumpulkan itu nanti akan dirangkum dan disusun oleh MPR menjadi bahan GBHN,” kata Machmud Subarkah yang didampingi keempat Deputinya, kepada wartawan di Bina Graha Jakarta.
Setelah menerima hasil pengumpulan dari Wanhankamnas, Presiden akan membentuk suatu kelompok kecil yang diketuai Menmuda/Sekretaris Kabinet Drs. Moerdiono untuk menggarap lebih lanjut materi tersebut.
Tugas Wanhankamnas untuk mengumpulkan materi dan pokok-pokok pikiran sebagai bahan sumbangan Presiden kepada MPR dalam menyusun GBHN, menurut Sekjen dewan itu, sudah dilakukan sejak tahun 1975.
Materi yang mencakup pemikiran jangka panjang dan jangka sedang itu dikumpulkan dari tiga sumber, yaitu masyarakat luas termasuk tokoh dan lembaga, perguruan tinggi serta lembaga-lembaga negara dan pemerintahan.
Cara pengumpulannya, melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga yang mampu menyumbangkan pikiran bersifat ilmiah serta melalui pengkajian oleh Wanhankamnas di daerah-daerah.
Pemantauan terhadap pelaksanaan GBHN yang ada sekarang dari tahun pertahun, juga menjadi bahan bagi materi pokok sebagai posisi awal menentukan kebijaksanaan Wanhankamnas juga melakukan suatu penginderaan jangka panjang (25-30 tahun) dan jangka sedang (5-6 tahun) masa depan pembangunan nasional, termasuk masalah-masalah yang akan dihadapi nanti.
Humas Sekjen Dewan Hankamnas hari Sabtu lalu mengeluarkan siaran pers tentang kasus nota promis (promissory notes) yang berkaitan dengan lembaga tersebut, dalam siaran pers itu ditegaskan bahwa dewan Hankamnas tidak pernah dan dengan dalih apapun memang tidak berhak menerbitkan dan mengedarkan ‘promissory notes”, sebagaimana pernah diberitakan berbagai media massa.
“Yang berhak menerbitkan promes itu hanyalah Menteri Keuangan atau gubernur bank sentral atau persetujuan Menkeu,” kata siaran pers itu.
Wanhankamnas, sejak awal kejadian telah melaporkan beredarnya ‘nota promes’ yang tidak sah itu kepada yang berwenang antara lain Menteri Keuangan dan Gubernur BI, dengan permintaan segera mengambil langkah penanggulangan yang diperlukan.
Tindakan telah diambil oleh Gubrenur BI sejak awal 1986 dengan mengedarkan surat pemberitahuan tentang ketidak-absahan surat-surat promes tersebut kepada segenap bank di dalam maupun di luar negeri.
Dewan Hankamnas, menurut siaran pers itu, telah mengambil tindakan penertiban ke dalam, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (RA)
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA (04/05/1987)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 121-122.