Tujuh Langkah Rekonstruksi Peradaban Nusantara
Oleh:
Abdul Rohman
“Jangan mengira bahwa dengan berdirinya Negara Indonesia Merdeka itu perjoangan kita telah berakhir. Tidak !. Bahkan saya berkata: Di dalam Indonesia Merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus. Bersama-sama, sebagai bangsa yang bersatu padu, berjoang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila[1]”
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan deklarasi kemerdekaan politik (political independence) masyarakat Nusantara untuk dapat merekonstruksi peradabannya kembali secara merdeka, tanpa intervensi dari kekuatan asing, sehingga dapat tegak kembali sebagai salah satu pilar peradaban dunia. Kemerdekaan —lepasnya Nusantara dari cengkeraman fisik kolonialis Eropa— hanya merupakan salah satu ikhtiar penyingkirkan penghalang fisik bagi rekonstruksi peradaban Nusantara. Selain penghalang fisik itu, upaya rekonstruksi peradaban Nusantara dihadapkan pada sejumlah penghalang non fisik yaitu: (1) redupnya kesadaran sebagai sebuah entitas kebangsaan, bahwa Nusantara sebagai salah satu pilar peradaban dunia yang independen, (2) ancaman intervensi kedaulatan hukum-budaya-ekonomi dan hankam dari kekuatan luar, (3) tercerai berainya energi bangsa sehingga belum bisa dikonsolidasikan dan dialokasikan secara penuh untuk pembangunan peradaban Nusantara, (4) belum terkonsolidasiklannya visi pembangunan peradaban Nusantara, baik grand naratie (visi besar) maupun litle naratie (tahapan operasional), (5) lemahnya kekuatan rakyat nusantara sebagai individu-individu penopang pembangunan dan tegaknya peradaban Nusantara, baik dari sudut kualitas pendidikan, kemandirian ekonomi dan politik, maupun kemampuanya dalam mengelola pembangunan peradaban ditengah dinamika masyarakat internasional. Selain mempertahankan kemerdekaan fisik —intervensi kedaulauatan fisik, ekonomi, hukum dan hankam dari kekuatan luar— tanggung jawab Indonesia merdeka adalah memperjuangkan kemerdekaan jiwa bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi individu-individu bermoral, cerdas, well educated, mandiri secara ekonomi dan memiliki pemahaman maupun kesadaran kenusantaraan yang tinggi, sehingga bisa menjadi penopang pembangunan peradaban Nusantara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia —beserta perjuangan mempertahankannya— pada dasarnya merupakan kelanjutan ikhtiar putra-putra Nusantara untuk merekonstruksi peradabannya setelah mengalami pelapukan akibat perang Paregreg dan kolonialisasi Eropa-Jepang. Bung Karno berhasil memimpin generasinya untuk melakukan sentuhan akhir pembebasan Indonesia dari cengkeraman kolonialis Eropa-Jepang, sekaligus merekonstruksi kesadaran kebangsaan (pembangunan karakter bangsa) yang diletakkan diatas Pancasila dan UUD 1945 sebagai pijakan idiologis. Sedangkan Presiden Soeharto berhasil menerjemahkan amanat Pancasila dan UUD 1945 itu melalui manajemen organisasi pembangunan secara merata dan menyentuh semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Presiden Soeharto tidak hanya berhasil mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pijakan idologis akan tetapi juga mentransformasikannya kepada segenap komponen bangsa secara sistematis melalui kelembagaan P4. Ia juga berhasil menyusun road map dan melaksanakan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan untuk membebaskan jiwa bangsa Indonesia —agar memiliki kekuatan dan kemandirian sebagai individu-individu penopang rekonstruksi peradaban Nusantara—, sekaligus dasar-dasar untuk terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi, hankam dan peran sertanya dalam percaturan internasional.
Upaya-upaya generasi Gajah Mada (dengan sumpah palapanya), Sunan Kalijogo (dengan gerakan kultural[2] dan strukturalnya dalam mengantisipasi pelapukan peradaban Nusantara akibat Paregreg, namun selama ini hanya dikenal sebagai tokoh sepiritual[3]), gerakan-gerakan dekolonialisasi yang dilakukan para Pahlawan Nasional (Diponegoro, Imam Bonjol, Patimura, Cut Nyak Dien, dll), perjuangan kemerdekaan dan pembangunan karakter bangsa oleh generasinya Soekarno dan pemurnian pelaksanaan Pancasila-UUD 1945 serta road map tinggal landasnya Presiden Soeharto, tidak lain merupakan upaya pejuang-pejuang Nusantara membalik arus dan gelombang sejarah bangsa dari kemunduran peradaban Nusantara.
Oleh suatu intervensi kekuatan luar —-kasus kerajaan Cola India yang memudarkan Sriwijaya, Paragreg (proyek disintegrasi kekasisaran Cina terhadap Nusantara) yang memudarkan Majapahit, kolonialisasi Eropa yang mengeksploitasi sumberdaya alam dan energi bangsa Indonesia, dan upaya subordinasi komunis internasional (peristiwa Madiun dan 1965)— telah memberi kontribusi merosotnya eksistensi peradaban Nusantara yang pada saat bersamaan selalu muncul kalangan revisionis untuk menegakkanya kembali. Dari rangkaian proses kesejarahan itu, gerakan tinggal landas yang dicanangkan Presiden Soeharto merupakan fase akhir yang dapat kita saksikan dari upaya putra-putra Nusantara membalik arus dan gelombang sejarah bangsa dari keterpurukan, sebelum akhirnya terhenti oleh krisis meneter yang kemudian disusul krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998.
Sejarah keberhasilan dan kegagalan masa lalu dapat menjadi kaca spion yang tidak bisa kita abaikan dalam perjalanan rekonstruksi peradaban Nusantara pada hari ini maupun masa-masa yang akan datang. Era kepemimpinan Presiden Soeharto merupakan bahan pelajaran terbaik, bagaimana peradaban bangsa ini bisa ditegakkan. Menjadikan era kepemimpinan Presiden Soeharto sebagai kaca spion kesejarahan melalui torehan keberhasilannya[4] didasarkan oleh hal-hal berikut:
- Pemahaman dan penjiwaan yang kuat terhadap nilai-nilai maupun realitas kenusantaraan. Melalui pemahaman dan penjiwaan itu, Presiden Soeharto mampu mengatasi kendala-kendala kultural sehingga konsep-konsep dan rencana pembangunan dapat diaplikasikan secara relatif lancar.
- Kemampuanya membangun konsensus nasional yang diletakkan pada landasan pijak idiologis Pancasila. Keberhasilan konsensus ini memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan stabilitas dan konsolidasi semua energi bangsa untuk dialokasikan sebesar-besarnya pada upaya-upaya pembangunan.
- Kemampuanya dalam merumuskan visi pembangunan dan memilih team work untuk kemudian menyusun road map dan organisasi pembangunan secara tepat melalui tahapan-tahapan realitasis. Road map ini dilaksanakan secara konsisten sehingga menorehkan keberhasilan dengan capaian-capaian prestasi yang terukur, baik dalam hal stabilitas, prestasi ekonomi maupun politik luar negeri.
Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah sejarah kegagalan manajemen transisi untuk dapat menjamin kelangsungan capaian-capaian positif yang ditorehkan generasi bangsa sebelumnya. Sejarah kelam bangsa Indonesia adalah keterputusan proses rekonstruksi dalam fase-fase tertentu sehingga pembangunan peradaban harus dimulai lagi dari awal. Perjuangan para Pahlawan Nasional harus berhadapan dengan kelompok-kelompok pragmatis dari dalam masyarakat Indonesia sendiri —-untuk proyeksi kuntungan pragmatisnya masing-masing— yang memilih berdiri di pihak kolonial, sehingga memperlemah perjuangan elemen bangsa Indonesia yang lain.
Pada era kemerdekaan, keberlangsungan pembangunan juga dibajak oleh sebagian elemen bangsa sendiri yang memilih untuk berdiri dalam kepentingan agenda komunisme internasional (Comintern) sehingga memicu munculnya kasus Madiun —yang sangat menyulitkan konsolidasi bangsa dalam menghadapi upaya rekolonialisasi Belanda— dan peristiwa 1965 yang mengharuskan Indonesia memulai pembangunan dari awal dan bahkan mengalami defisit yang ditandai dengn inflasi yang sangat tinggi. Begitu pula dengan kasus reformasi 1998 yang mana upaya manajemen transisi untuk rotasi kepemimpinan nasional ditunggangi oleh kepentingan-kelompok pragmatis —kelompok kepentingan internasional yang mengincar penguasaan potensi dan aset-aset strategis bangsa, agenda eks kader komunis untuk tujuan rehabilitasi nama baik, dan kelompok pragmatis yang menginginkan reposisi kekuasaan pasca Presiden Soeharto— sehingga capaian-capaian pembangunan dalam rangka tinggal landas menjadi tercerai berai. Kegagalan manajemen transisi tahun 1998 adalah ketidakmampuanya mempertahankan capaian positif pembangunan yang diraih sebelumnya — termasuk menjaga keberlangsungan road map tinggal landas— sehingga target untuk menjadikan Indonesia setara negara maju pada tahun 2019/2020 harus di desain ulang dari awal.
Indonesia memiliki modal kuat untuk dapat membalik arus dan gelombang sejarahnya dari keterpurukan menjadi bangsa yang maju, karena memiliki pengalaman kesejarahan yang cemerlang (setidaknya era Majapahit dan dalam beberapa hal, pengalaman pembangunan Orde Baru), potensi SDM yang besar, keunggulan komparatif (kekayaan SDA) dan keterbukaan sikap penduduknya dalam mengakomodasi kemajuan. Permasalahannya terletak pada kemampuan bangsa ini dalam merumuskan road map yang tepat untuk mengelola potensi yang dimilikinya serta manajemen konsolidasi energi bangsa untuk bersatu padu mewujudkannya. Mengaca spion kesejarahan atas prestasi positif pada masa lalu —terutama pengamalan organisasi dan visi pembangunan pada era orde baru— upaya percepatan membalik arus dan gelombang sejarah bangsa untuk setara negara maju dan menjadi salah satu pilar peradaban dunia dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Konsolidasi Idiologi Bangsa
Sebuah peradaban besar atau bangsa yang kuat selalu diletakkan di atas pijakan idiologi yang kuat skala peradaban dan secara konsisten dipegang teguh oleh masyarakatnya. Indonesia merupakan kelanjutan dari imperium Nusantara yang keberadaanya disangga oleh idiologi kenusantaraan. Idiologi itu oleh generasi Bung Karno direkonstruksi dan dinamakan Pancasila seperti yang kita kenal sekarang. Permasalahannya, sejak era Paregreg dan dilanjutkan dengan era kolonial tidak lagi terdapat sepurastruktur peradaban skala kebangsaan yang secara independen dapat mentransformasikan visi dan idiologi kenusantaraan. Pada era Paregreg kekuatan-kekuatan kekuasaan Nusantara terbelah menjadi kekuatan-kekuatan/kerajaan-kerajaan kecil, sedangkan pada era kolonial kekuasaan Nusantara dikendalikan oleh kekuasaan kolonial. Pada kedua era itu masyarakat Nusantara terbelah yang ditandai dengan renggangnya soliditas kenusantaraan (era Paregreg) dan pada masa kolonial terbelah antara loyalis Nusantara dengan orang-orang yang —untuk kepentingan pragmatisnya— memilih berpijak dalam sudut pandang kepentingan asing/kolonial. Dalam situasi seperti itu, transformasi idiologi kenusantaraan tidak bisa dikonsolidasi melalui suprastruktur yang kuat, melainkan tumbuh secara sembunyi-sembunyi dalam kantong-kantong kultural.
Setelah berhasil melakukan rekonstruksi idiologi kenusantaraan —seiring momentum proklamasi kemerdekaan— Bung Karno mentransformasikannya melalui kekuatannya sebagai orator dengan kharisma yang melekat pada dirinya. Konsolidasi idiologi kenusantaraan ini terputus oleh kompetisi idiologi berbasis golongan yang pada akhirnya memunculkan peristiwa G.30.S/PKI. Keterputusan itu kemudian di rehabilitasi dengan baik oleh Presiden Soeharto.
Pada era Presiden Soeharto, idiologi kenusantaraan itu ditransformasikan secara sistematis melalui kelembagaan P4 sehingga bisa menyentuh semua komponen masyarakat. Adanya pemasyarakatan P4 itu mendorong terciptanya konsensus untuk menjadikan Pancasila sebagai payung idiologis setiap gerak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk menjadi dasar pijakan dalam menyelesaikan konflik idiologi politik berbasis golongan. Manajemen transformasi idiologi kebangsaan ini memudar pada era reformasi seiring dekonstruksi secara membabi buta terhadap hal-hal yang terkait dengan orde baru.
Berdasar kronologi diatas, keharusa konsolidasi idiologi bangsa pada saat ini dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Konsistensi Pancasila Sebagai Idiologi Bangsa
Pandangan Presiden Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang menyatakan “ruh Indonesia merdeka yang kekal dan abadi haruslah Pancasila”[5], dan wasiat Presiden Soeharto yang menyatakan bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang ingin tetap merdeka, berdaulat, bisa hidup dalam kemakmuran dan keadilan, dapat diwujudkan manakala konsisten menggunakan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionilnya[6], bukanlah sekedar himbauan normatif, akan tetapi merupakan cerminan keyakinan kedua pemimpin bangsa itu terhadap kekuatan Pancasila sebagai idiologi bangsa. Terdapat dua alasan utama menjadikan Pancasila sebagai road map idiologis tegaknya kembali tatanan peradaban Nusantara, sebagai salah satu pilar peradaban dunia. Kedua alasan tersebut adalah:
a. Memiliki Dimensi Moral Peradaban Besar
Sebagaimana dibahas dalam bab 6, Pancasila merupakan tata nilai yang dielaborasi dari hukum-hukum kehidupan universal (nilai-nilai ke-Tuhanan) yang oleh Dr. Nurcholish Madjid diidentikkan dengan piagam Madinah. Peradaban Pancasila bukanlah peradaban yang bersifat eklusif, egosentris (fasis), hegemoni klas (seperti peradaban kasta dan komunis) ataupun pranata kemasyarakatan yang semata-mata diletakkan diatas kebebasan kehendak (nafsu) manusia. Peradaban Pancasila merupakan konsepsi bangunan peradaban yang diletakkan pada etos transendensi, penghargaan dan perlindungan harkat martabat kemanusiaan dan tegaknya keadilan dalam lingkup entitas masyarakat Nusantara.
Ketiga pilar itu —orientasi transendensi, penghargaan dan perlindungan harkat martabat kemanusiaan dan tegaknya keadilan— merupakan pilar-pilar penyangga tegaknya peradaban besar. Pengingkaran terhadap pilar-pilar itu telah tercatat dalam sejarah sebagai penyebab runtuhnya peradaban-peradaban besar. Pengingkaran harkat martabat kemanusiaan oleh Komunis-Nazi, hegemoni klan atau kultus personal oleh Romawi-Persia-Mongol dan sejumlah kesultanan Islam, maupun kerakusan duniawi oleh bangsa-bangsa Eropa telah menyebabkan imperium yang ditegakkanya mengalami pelapukan. Bangunan peradaban Amerika masih relatif kokoh mengingat sistem demokrasi yang ditegakkanya —walaupun minus orientasi transendensi dalam penyelenggaraan negara— selalu melahirkan kalangan revisionis untuk meluruskan para pendahulunya yang dinilai penyimpang dari aspek-aspek yang —diakui atau tidak— terkandung dalam ketiga pilar itu[7]. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia yang digelorakan di Amerika juga mendorong munculnya peran-peran kemanusiaan seperti kontribusinya dalam pembebasan Eropa dari Nazi, walaupun dalam banyak kasus tindakanya dinilai sebagai pelanggaran HAM (invasi Iraq, Afganistan dan lain-lain).
Kasus Indonesia adalah lemahnya kesadaran sebagian masyarakatnya yang tidak menyadari adanya kandungan spirit atau pijakan moral berskala peradaban yang ada dalam Pancasila. Akibatnya terjadi inkonsistensi dalam menjadikan Pancasila sebagai idiologi bangsa dan sebagai dampaknya terjadi konflik nilai berkepanjangan. Adanya inkonsistensi itu menjadikan rekonstruksi peradaban Nusantara tidak bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.
b. Berakar Dari Komitmen Spiritual Masyarakat Nusantara
Pancasila bukanlah hasil imajinasi yang kemudian ditransplantasikan (dicangkokkan) begitu saja sebagai landasan idiologis Indonesia merdeka. Pancasila digali dan direkonstruksi dari realitas hidup masyarakat Nusantara yang telah hidup selama beradab-abad sehingga memiliki chemistry dengan komitmen spiritual rakyat Indonesia. Transplantasi idiologi kebangsaan yang tidak memiliki akar pijakan kultural dan komitmen spiritual masyarakatnya akan mengalami komplikasi antara nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dengan nilai-nilai baru yang diformalisasikan sebagai didiologi bangsa.
Hal yang harus dicermati adalah definisi kebangsaan dimana eksistensi bangsa Nusantara dibentuk berdasarkan jalinan historis dengan tanah Nusantara. Berbeda dengan bangsa Amerika dan Australia yang keberadaannya merupakan eksodan Eropa yang kemudian membangun entitas baru di tempat yang tidak memiliki ikatan historis pada masa sebelumnya. Perbedaan proses pembentukan entitas kebangsaan itu juga mempengaruhi perbedaan idiologi kebangsaan yang dijadikan landasan pijak pembangunan peradabannya. Oleh karena itu adopsi konsep-konsep idiologoi kebangsaan dari Amerika —yang dinilai sejumlah kalangan sebagai mercusuar demokrasi— belum tentu akan compatible (cocok) dengan masyarakat Nusantara.
Berdasarkan dua fakta diatas —terpenuhinya unsur-unsur universalisme penopang tegaknya peradaban skala besar dan kesesuaianya dengan akar historis maupun komitmen spiritual masyarakatnya—- menjadikan Pancasila sebagai idiologi kebangsaan yang sesuai dengan Indonesia. Mengingat tegaknya peradaban mempersyaratkan adanya landasan idiologi yang kuat, maka upaya membalik arus dan gelombang sejarah peradaban Nusantara akan banyak ditentukan oleh konsistensinya dalam berpegang teguh terhadap Pancasila sebagai road map idiologis.
2. Konsep Operasionalisasi Pancasila
Sebagai idiologi bangsa, Pancasila harus diterjemahkan secara konsisten dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Walaupun filosofisnya tidak mengalami pergeseran dan kemurniannya harus dijaga secara baik, teknis operasionalisasinya tetap terbuka terhadap kemajuan sebagaimana ditorehkan oleh pengalaman bangsa-bangsa lain. Sebagai contoh adalah manajemen keadilan dalam bidang hukum, secara operasional perlu mengakomodasi teknik-teknis manajemen penegakan hukum modern, walaupun standar nilai tentang apa yang dikategorikan sebagai keadilan yang berkeadaban harus tetap mengacu kepada suara batin atau komitmen spiritual masyarakat Nusantara itu sendiri.
Begitu pula dalam mewujudkan keadilan ekonomi yang secara manajerial pembangunan perlu bench mark dan mengakomodasi pengalaman kemajuan manajemen pembangunan negara-negara maju, namun esensi pembangunan itu sendiri harus tetap mengacu pada terwujudnya demokrasi ekonomi dengan tidak memberi ruang bagi free fight liberalisme maupun etatisme. Keadilan dalam bidang politik dan pemerintahan juga harus diwujudkan dengan tidak menutup mata terhadap kemajuan manajemen pemerintahan dan pengelolaan politik yang berkembang di negara-negara maju, namun esensi pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan juga tidak bisa dikesampingkan.
3. Refungsionalisasi P4 sebagai Edukasi Publik Idiologi Bangsa
Idiologi bangsa harus dipahami, dijiwai dan diaplikasikan secara konsisten oleh segenap komponen bangsa dimana kontinyuitas pemahaman dan penjiwaan itu harus dijaga dari generasi ke generasi. Kemampuan sebuah bangsa dalam menjaga spirit kebangsaanya akan menentukan keberlangsungan pembangunan peradaban bangsa itu sendiri. Keroposnya pemahaman dan penjiwaan idiologi bangsa pada era generasi tertentu juga dapat mempengaruhi elan vital generasi itu dalam mengalokasikan energinya untuk menjaga kelangsungan eksistensi peradabannya. Oleh karena itu edukasi publik terkait Pancasila sebagai idiologi bangsa mutlak diperlukan sebagai bagian dari agenda membalik arus dan gelombang sejarah bangsa dari keterpurukan menjadi kembali tegak sebagai salah satu pilar peradaban dunia.
Pemerintah Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah memiliki manajemen transformasi idiologi kenusantaraan melalui kelembagaan P4. Melalui kelembagaan itu, idiologi kenusantaraan di transformasikan secara sistimatis dan menyentuh segenap elemen masyarakat sekaligus mengajak seluruh rakyat untuk mendialektikakan operasionalisasinya ditengah dinamika zaman yang terus berubah. Kelembagaan P4 pada era reformasi dihapus sebagai korban sindrom “segala yang terkait Orde Baru harus didekonstruksi” tanpa mempertimbangkan implikasinya terhadap pembangunan peradaban bangsa. Penghapusan kelembagaan P4 itu pada akhirnya memiliki implikasi sebagai berikut:
(1) Pancasila dan preambule UUD 1945 tidak lagi atau kurang difungsikan sebagai road map idiologis atau sumber rujukan konflik nilai, dimana dialektika kebangsaan pada era reformasi —dinamika ide dan gagasan— hanya mengandalkan dukungan persetujuan mayoritas. Realitas ini bukan saja mengabaikan penyelenggaraan negara untuk dapat dilakukan dengan bimbingan hikmat kebijaksanaan atau kearifan tertinggi sebagaimana amanat sila keempat Pancasila, akan tetapi —disadari atau tidak— telah menghela bangsa ini tanpa landasan pijak idiologi kebangsaan yang jelas. Lambat laun Pancasila hanya dipahami dalam batasan slogan dan benda keramat tanpa komitmen untuk meletakkanya sebagai “yang menjiwai” penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Akan muncul sebuah generasi bangsa yang tidak lagi memahami dan menjiwai idiologi bangsanya —atau tidak memahami jati dirinya sebagai sebuah bangsa— sehingga tidak memiliki spirit yang mampu menopang upaya-upaya rekonstruksi dalam rangka tegaknya peradaban besar. Idiologi kebangsaan merupakan ruh tegaknya peradaban bagi sebuah bangsa. Keroposnya idiologi kebangsaan dari dalam diri masyarakat Indonesia dengan sendirinya melemahkan eksistensi peradaban Indonesia. Keroposnya idiologi kebangsaan akan menjadikan upaya membalik arus dan gelombang sejarah bangsa hanya menjadi impian kosong, karena tidak ada dukungan kekuatan sikap mental atau spirit skala kebangsaan dalam merealisasikannya.
Atas dua implikasi itu maka manajemen edukasi idiologi kebangsaan (kenusantaraan) yang dilaksanaksn secara terorganisir, sistematis dan menyentuh segenap elemen bangsa mendesak untuk diadakan kembali. Memfungsikan kembali kelembagaan P4 —dengan sejumlah modifikasi jika dipandang perlu— juga merupakan salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan untuk dapat segara mengatasi kekosongan proses transformasi dan edukasi idiologi kebangsaan.
Transformasi Kesejarahan dan Manajemen Multikulturalisme Nusantara
Peradaban Nusantara memiliki karakteristik yang khas, yaitu (1) secara geopolitik merupakan zona interseksi peradaban-peradaban besar dunia karena berada dalam persilangan internasional (diantara dua benua dan samudera), (2) keragaman kekayaan sumberdaya alam yang dimilikinya, (3) multikulkturalisme masyarakatnya yang tumbuh secara harmonis, dan (4) komitmen spiritualnya yang diletakkan pada pencapaian kesempurnaan hidup (harmoni antara orientasi transendensi, relasi dengan manusia lain, alam sekitar maupun makhluk hidup yang lain). Peradaban Indonesia juga dibangun oleh kebudayaan daratan (masyarakat yang hidup di pulau-pulau besar) sekaligus budaya kepulauan (masyarakat yang hidup di pulau-pulau kecil) dan budaya lautan (budaya interaksi masyarakat antar pulau besar maupun kecil melalui lautan sebagai media pemersatu). Kekhususan karakter itu mempengaruhi struktur, manajemen pengelolaan dan faktor penguat ataupun yang melemahkan eksistensi peradaban Nusantara yang dalam banyak hal membedakan karakter peradaban bangsa-bangsa lain.
1. Transformasi Kesejarahan Peradaban Nusantara
Tranformasi kesadaran kesejarahan bukan semata-mata untuk orientasi romantisisme sejumlah torehan kecemerlangan masa lalu[8], melainkan agar menjadi kaca spion bagi perjalanan pembangunan peradaban Nusantara pada saat ini dan masa-masa yang akan datang. Pemahaman secara komprehensif terhadap aspek-aspek kesejarahan akan membimbing bangsa Indonesia untuk dapat mengelola potensi-potensi penguat peradaban dan mengantisipasi atau meminimalisasi faktor-faktor yang selama ini melemahkannya. Adanya kesadaran kesajarahan juga dapat membimbing generasi hari ini dan generasi yang akan datang untuk tidak terjebak kedalam perangkap pola-pola kegagalan masa lalu sehingga perjalanan pembangunan kembali (rekonstruksi) peradaban Nusantara tidak lagi mengalami keterputusan (discontinuity).
2. Manajemen Multikulturalisme Nusantara
Selain aspek-aspek kesejarahan jatuh bangunnya kekuasaan beserta kronik yang melingkupinya, transformasi dan edukasi kenusantaraan juga perlu menyentuh secara khusus kepada aspek-aspek manajemen multikulturalisme atau pola-pola konsensus dalam masyarakat Nusantara. Selama ini kita hanya diperdengarkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangruwa” sebagai konsensus toleransi beragama yang telah ada sejak era Majapahit. Para sejarawan belum banyak mengungkapkan manajemen konsensus kenusantaraan yang diterapkan pada imperium Majapahit yang dalam sejarahnya relatif berhasil melakukan rekonstruksi peradaban Nusantara. Kebanyakan masyarakat Indonesia mempersepsikan keberhasilan Majapahit mempersatukan Nusantara didasarkan pada asumsi mentalitas ekpansionis —pola-pola penundukan, atau pemaksanaan kekerasan— Gajah Mada dengan menaklukkan kawasan-kawasan lain di Nusantara. Ketidaklengkapan transformasi kesejarahan dalam kontkes ini mengakibatkan kebanyakan masyarakat Indonesia tidak memahami bagaimana pola-pola konsensus Gajah Mada yang sebenarnya, yang digunakan dalam mempersatukan faksi-faksi kekuasaan di Nusantara.
Permasalahan pada era Indonesia modern juga terletak pada rendahnya minat kalangan antropolog dan sosiolog dalam menggali antropologi maupun sosiologi Nusantara, khususnya dalam menggali manajemen atau pola-pola konsensus masyarakat Nusantara. Mereka lebih sering menggunakan pendekatan teori-teori barat sehingga belum tentu memiliki kecocokan untuk dijadikan sebagai pisau analisa dalam memahami fenomena antropologis dan sosiologis —beserta aspek-aspek historisnya— yang terjadi dalam masyarakat Nusantara. Akibatnya kalangan sejarawan, Antropolog dan Sosiolog Indonesia belum banyak memberikan konstribusi dalam menemukan kembali dan melembagakan pola-pola atau manajemen konsensus yang bisa diaplikasikan pada era sekarang[9].
Kesadaran kesejarahan dan pelembagaan manajemen multikulturalisme Nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan bagian penting dari upaya membalik arus dan gelombang sejarah bangsa. Adanya kesadaran kesejarahan akan membimbing dalam penemuan solusi berbagai kelemahan dalam pembangunan peradaban pada era-era sebelumhnya. Sedangkan pelembagaan pola-pola atau manajemen konsensus diperlukan dalam mendukung terwujudnya soliditas segenap komponen bangsa dalam upaya rekonstruksi peradaban Nusantara.
Stabilitas Keamanan Nasional
Terciptanya stabilitas keamanan nasional terkait erat dengan bekerja efektifnya sistem hukum dalam rangka menegakkan pranata hukum yang berkeadilan dan berkeadaban. Untuk mewujudkan stabilitas keamanan nasional diperlukan pembenahan pada aspek-aspek berikut:
1. Penyempurnaan Peraturan Hukum
Kemajuan zaman diiringi oleh perkembangan modus kejahatan, peningkatan kemampuan organisasi dan teknik-teknik kejahatan. Berdasarkan prinsip hukum pidana, maka hukum formal hanya bisa menjangkau terhadap hal-hal yang sebelumnya sudah ditetapkan tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu peraturan hukum yang sudah ada harus selalu dievaluasi dalam hal kemampuanya mengantisipasi kemajuan modus, organisasi dan teknik-teknik kejahatan.
Kekosongan hukum akan menyebabkan berbagai modus kejahatan melakukan operasinya secara leluasa yang dampaknya mengganggu stabilitas kemananan dalam skala luas. Ketidaksempurnaan peraturan hukum juga dapat menjadi pintu lolosnya beragam tindak kejahatan sehingga keberadaan hukum menjadi tidak berdaya. Pembaharuan hukum harus tetap memperhatikan syarat-syarat terpenuhinya kesempurnaan hukum, yaitu terpenuhinya aspek yuridis, filosofis (komitmen spiritual masyarakat), sosiologis dan historical contex serta perubahan jiwa zaman (geistgebodenheit). Pengabaian terhadap aspek-aspek tersebut akan menyebabkan peraturan hukum tidak bisa bekerja secara efektif sehingga stabilitas akan tetap sulit untuk diwujudkan.
Peraturan hukum yang ada harus benar-benar mencerminkan perlindungan terhadap harkat martabat kemanusiaan dan tegaknya keadilan dalam sebuah pranata yang berkeadaban. Begitu pula dalam hal proses penegakaannya, hukum acara perlu terus dievaluasi agar berbagai kelemahan yang ada dan dapat disempurnakan sehingga tidak mudah ditembus oleh peningkatan organisasi, modus dan teknik-teknik tindak kejahatan.
2. Penyempurnaan Organisasi Dan Profesionalisme Aparat Hukum
Penyempurnaan organisasi dan profesionalisme aparat penegak hukum bukan hanya melingkupi ketersediaan sarana dan prasarana yang semakin canggih dan peningkatan kompetensi aparat hukum dalam menghadapi peningkatan organisasi, modus operandi dan teknik-teknik kejahatan. Penyempurnaan keorganisasian dan profesionalisme aparat harus menyentuh mekanisme rekuitmen, peningkatan kesejahteraan dan jenjang karir serta reward and punishment sehingga sistem tersebut mampu memobilisasi aparat-aparat penegak hukum yang kompeten, memiliki integritas dan kemitmen tinggi dalam penegakan hukum. Sistem yang tidak mampu melahirkan aparat-aparat penegak hukum yang kompeten dan berintegritas justru akan memicu proses pembusukan penegakan hukum dari dalam institusi penegakan hukum itu sendiri. Kasus pada era reformasi adalah banyaknya fakta maraknya konspirasi kejahatan dengan melibatkan aparat hukum. Tanpa ada pembenahan pada aspek-aspek tersebut —yang dievaluasi dan dibenahi secara periodik— maka keberadaan organisasi dan aparat penegak hukum akan selalu kalah dalam menghadapi perkembangan tindak kejahatan.
3. Edukasi Publik Kepatuhan Hukum
Kebebasan individu dibatasi oleh kebebasan individu lainnya serta kepentingan bersama sebagai sebuah bangsa. Batasan atau titik temu kebebasan invidu dan kebebasan individu lainnya serta kepentingan bersama sebagai sebuah bangsa adalah pranata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diformulasikan kedalam peraturan-peraturan hukum. Kepatuhan hukum segenap komponen bangsa menjadi kebutuhan bersama, agar pranata yang berkeadaban itu dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Tegaknya pranata yang berkeadaban tidak harus selalu dilakukan melalui cara-cara represif —penegakan hukum—, namun dapat dilaksanakan melalui cara-cara preventif dalam bentuk edukasi publik kepatuhan hukum. Selain untuk mewujudkan kepatuhan hukum, edukasi publik juga diperlukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakaan hukum itu sendiri. Edukasi publik akan mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa tegaknya pranata yang berkeadaban merupakan kebutuhan bersama dan oleh karena itu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Program Kadarkum (keluarga sadar hukum) sebagaimana dilaksanakan pada era Presiden Soeharto —hingga menyentuh level masyarakat desa— terbukti efektif dalam turut serta membentuk stabilitas pada era kepemimpinannya.
4. Edukasi Publik HTAG (Early Warning System)
Edukasi publik sistem kewaspadaan dini (early warning system) sosial perlu dihidupkan kembali sebagaimana campaign HTAG (Hambatan Tantangan Ancaman dan Gangguan) yang pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Soeharto. Campaign ini oleh sejumlah orang dinilai sebagai bentuk intimidasi dan keberadaanya didekonstruksi seiring euforia reformasi. Akibatnya kewaspadaan dini sosial masyarakat memudar dan tidak lagi memiliki kepekaan untuk turut serta menegakkan stabilitas dalam lingkup wilayah sekitarnya. Pudarnya kewaspadaan dini sosial dalam skala lingkungan pada akhirnya berdampak terhadap stabilitas nasional secara menyeluruh sebagaimana terjadi dalam kasus penyusupan teroris kedalam lingkungan masyarakat.
Adanya edukasi HTAG, akan menumbuhkan kepekaan masyarakat dalam menjaga lingkunganya dari berbagai bentuk ancaman tindak kejahatan. Jumlah aparat keamanan yang tidak seimbang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luasan wilayah, sangat mustahil bisa mewujudkan stabilitas tanpa melibatkan masyarakat sebagai partisipan utama. Tentunya apa yang dikategorikan sebagai HTAG beserta mekanisme sosialisasinya perlu dirumuskan ulang untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
5. Way Out Kemacetan Hukum
Upaya mewujudkan stabilitas nasional juga perlu dilengkapi oleh instrumen hukum dalam rangka menghadapi situasi dimana cara-cara konvensional tidak lagi mampu menanganinya secara efektif. Sebagaimana terjadi dalam era reformasi, jumlah tindak pidana telah mengalami peningkatan rata-rata sebesar 12% pertahun (setiap 91 menit terjadi tindak pidana di Indonesia). Kondisi tersebut diperparah dengan banyaknya gangguan keamanan (tawuran antar warga, tawuran antar suporter) sehingga seakan-akan aparat keamanan tidak berdaya menghadapinya. Dalam situasi seperti itu diperlukan way out berupa ketersediaan regulasi yang memungkinkan dilakukan langkah-langkah ekstra ordinary (diluar cara-cara konvensional) dalam pemberantasan tindak kejahatan[10]. Tanpa adanya way out yang diatur secara jelas dalam peraturan hukum, pemerintah akan terus diliputi keragu-raguan untuk bertindak sehingga stabilitas akan tetap sulit untuk diwujudkan.
Mengacu pengalaman Orde Baru dan era feormasi, kelima langkah tersebut perlu ditempuh untuk bisa mewujudkan stabilitas keamanan yang mantap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya road map yang jelas dan diwujudkan dengan penuh kesungguhan, kondisi bangsa yang stabil sebagai penopang upaya-upaya rekonstruksi peradaban Nusantara akan sulit untuk diwujudkan.
Stabilitas Politik dan Pemerintahan
Stabilitas politik dan pemerintahan merupakan salah satu kunci keberhasilan rekonstruksi peradaban Nusantara dalam atmosfer Negara Indonesia merdeka yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanpa kekuatan kelembagaan negara yang solid dan stabil, upaya rekonstruksi peradaban Nusantara mustahil dapat diwujudkan dan hanya akan menjadikan Indonesia sebagai halaman belakang peradaban dunia. Seluruh kekayaan sumberdaya alam, multikultualisme dan kuatnya dinamika antar kawasan —yang dalam realitas sejarah menempatkan Nusantara sebagai zona untuk diperebutkan— hanya dapat dikelola oleh suatu pemerintahan yang kuat[11] dan stabil.
Mengacu pengalaman orde lama, orde baru dan realitas era reformasi, maka upaya mewujudkan stabilitas politik dan pemerintahan dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Efektivitas PT (Parliamentary Threshold)
Konsekuensi pemberlakuan sistem multi partai dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden secara langsung adalah terpilihnya Presiden-Wakil Presiden yang tidak didukung oleh kekuatan politik mayoritas di DPR. Akibatnya sering terjadi komplikasi relasi antara Presiden-DPR sehingga menyebabkan stabilitas pemerintahan terganggu. PT (parliamentary threshold) merupakan salah satu solusi dalam membatasi jumlah partai melalui proses alamiah. Adanya persyaratan ambang batas perolehan suara partai —direpresentasikan melalui para wakilnya yang berhasil duduk di DPR— lambat laun hanya akan menyisakan partai yang benar-benar dikelola melalui manajemen organisasi secara baik dan diakui rakyat mampu secara sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasinya. Sementara itu partai yang tidak dikelola secara baik dan tidak mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dengan sendirinya akan tereliminasi.
Instrumen PT terbentur oleh realitas multukultur dan multi idiologi masyarakat Indonesia, sehingga kemungkinannya tidak bisa menghasilkan partai dengan perolehan kursi mayoritas di DPR. PT hanya akan mengantarkan disiplin kepartaian untuk mengelola dirinya secara profesional namun tidak menjamin terwujudnya stabilitas pemerintahan oleh dukungan partai dengan suara mayoritas DPR. Apalagi jika desakan sebagian masyarakat untuk membuka kemungkinan pencalonan Presiden dari jalur independen dipenuhi, maka terpilihnya Presiden dengan dukungan minoritas DPR akan selalu terjadi dan potensi instabilitas politik maupun pemerintahan tidak bisa dihindari. PT tetap diperlukan untuk pendisiplinan manajemen kepartaian, namun bukanlah instrumen yang efektif untuk mengatasi munculnya instabilitas politik dan pemerintahan yang disebabkan oleh terpilihnya “Presiden minoritas”.
2. Refungsionalisasi GBHN
Amendemen UUD 1945 ditandai dengan penghapusan utusan golongan dan pergeseran peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dari lembaga tertinggi (locus of power) menjadi lembaga tinggi negara. Pergeseran itu tercermin dari penghapusan peran MPR dalam menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). Penghapusan GBHN bukan saja mengabaikan amanat sila keempat Pancasila untuk terselenggaranya pemerintahan rakyat —tercermin dari keterlibatan rakyat melalui para wakilnya dalam merumuskan arah dan kebijakan negara berupa GBHN—, akan tetapi juga menyebabkan kekosongan panduan bersama tentang arah dan kebijakan negara —termasuk agenda-agenda prioritas pembanguan — yang harus dilaksanakan Presiden dan dikontrol DPR. Fungsi GBHN bukan saja menjadi panduan eksekutif dalam merumuskan kebijakan dan program-program pembangunan, akan tetapi juga menjadi tolok ukur bagi DPR dalam menilai ada tidaknya penyimpangan kebijakan yang dilakukan eksekutif. Tidak adanya GBHN menjadikan pelaksanaan peran kontrol DPR tanpa didasarkan pada standar atau ukuran yang jelas tentang sebuah kebijakan dikategorikan menyimpang atau tidak. Akibatnya masing-masing pihak (DPR-Eksekutif) memaksanakan standarnya masing-masing sehingga memicu terjadinya instabilitas pemerintahan. Oleh karena itu pengembalian eksistensi GBHN juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan stabilitas pemerintahan, ditengah realitas politik multi idiologi yang ada di Indonesia.
3. Pengembalian Otoritas Eksekutif
Instabilitas pemerintahan pada era reformasi juga disebabkan oleh tarik ulur kewenangan antara DPR-Presiden dalam urusan teknis penyelenggaraan pemerintah yang seharusnya menjadi otoritas Presiden. Kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (amandemen pertama) harus dimaknai dalam keseluruhan ketentuan UUD 1945. Ketentuan pasal tersebut tidak bisa ditafsirkan secara berlebihan dengan memberi hak bagi DPR untuk campur tangan dalam teknis pelaksanaan pemerintahan melebihi kewenangan yang diberikan UUD. Penambahan otoritas DPR dalam urusan eksekutif itu tercermin dalam proses seleksi para pejabat publik, seperti pimpinan Bank Indonesia, Panglima TNI, Kepala Polri atau pimpinan lembaga lainnya yang pembentukannya atau mekanisme pemilihanya diatur melalui undang-undang.
Fungsi dan peran DPR harus dikembalikan sesuai ketentuan ayat (1) pasal 20 UUD 1945 (kekuasaan membentuk UU), ayat (1) dan ayat (2) pasal 20 A UUD 1945 (fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas). DPR juga memiliki kewenangan memberi persetujuan Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain serta pembuatan perjanjian internasional (pasal 11 UUD 1945); memberi pertimbangan kepada Presiden dalam: (1) mengangkat duta dan konsul (pasal 13 UUD 1945), dan (2) memberi amnesti dan abbolisi (pasal 14 UUD 1945); memberi persetujuan Perpu (pasal 22 UUD 1945), persetujuan dalam penetapan APBN (pasal 23 UUD 1945), persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian Komisi Yudisial (pasal 24 UUD 1945) dan mengusulkan tiga orang dari sembilan orang anggota MK (pasal 24C UUD 1945). Selain kewenangan tersebut, urusan penyelenggaraan negara merupakan otoritas Presiden sesuai ketentuan ayat (1) pasal 4 UUD 1945.
Penyerobotan hak eksekutif oleh DPR melebihi porsi yang ditetapkan UUD 1945 bukan saja inkonstitusional, akan tetapi juga memperlebar ruang penyanderaan DPR atas kebijakan dan agenda-agenda eksekutif. Penyerobotan otoritas ini —sebagaimana dalam kasus seleksi para pejabat publik, seperti pimpinan Bank Indonesia, Panglima TNI, Kepala Polri atau pimpinan lembaga lainnya yang pembentukannya atau mekanisme pemilihanya diatur melalui undang-undang— seringkali memicu ketegangan Presiden-DPR sehingga program-program eksekutif menjadi terganggu. Pengembalian kewenangan DPR sesuai ketentuan UUD 1945 bukan saja merupakan pelurusan konstitusional terhadap peran dan fungsi DPR, akan tetapi juga untuk menghindarkan eksekutif dari ancaman dikatorial partai yang selama ini menjadi pemicu munculnya instabilitas pemerintahan.
4. Percepatan Penanganan Korupsi Pejabat dan Elit Politik
Salah satu penyebab terjadinya instabilitas politik dan pemerintahan adalah terkatung-katungnya penanganan korupsi yang menimpa elit politik dan pejabat pemerintah. Akibatnya energi elit politik dan pejabat pemerintah banyak dihabiskan untuk upaya-upaya pelolosan diri dari jeratan hukum sehingga tanggung jawab penyelenggaraan negara terbengkalai. Maraknya fenomena tersebut memerlukan treatment berupa percepatan proses hukum dan pembebasan pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum dari urusan penyelenggaraan negara, hingga kasusnya memperoleh keputusan hukum tetap.
Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan regulasi agar proses hukum dalam kasus korupsi yang menimpa elit politik dan pejabat pemerintah dapat dilakukan dalam waktu singkat dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan. Segala bentuk privilage yang melekat pada diri pejabat dan elit politik yang selama ini menjadi penghalang percepatan penanganan kasus korupsi harus ditanggalkan agar tidak menjadi penghambat kerja aparat hukum dalam proses penanganannya. Paradigma yang selama ini berkembang bahwa “sebelum memperoleh keputusan hukum tetap hak konstitusional pejabat yang bersangkutan untuk duduk dalam jabatanya tidak bisa diganggu” harus dirubah. Kasus korupsi pejabat yang berkasnya telah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan/KPK harus dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatannya hingga yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Adanya Konsensus Manajemen Transisi
Perlu dirumuskan sebuah konsensus agar pada fase-fase transisi kepemimpinan —tingkat pusat maupun daerah— tidak menyebabkan terputusnya agenda atau program-program pembangunan yang pada akhirnya merugikan kepentingan seluruh rakyat. Kasus transisi 1998 perlu menjadi pelajaran manakala euforia reformasi pada akhirnya mendekonstruksi sistem, kebijakan, program dan capaian-capaian positif pembangunan bangsa sehingga semua harus dimulai kembali dari awal. Pada momen itu kebanyakan orang terbius oleh fatamorgana bahwa “segala hal yang terkait dengan orde baru harus didekonstruksi” tanpa memverivikasi sistem, kebijakan dan program serta capaian-capaian positif mana saja yang harus dipertahankan dan mana yang harus direvisi. Manajemen transisi yang dikelola secara membabi buta itu bukan saja memutus agenda tinggal landas, akan tetapi dalam beberapa hal mendekonstruksi konsepsi negara kekeluargaan yang dirumuskan oleh para pendiri negara[12].
Kasus manajemen transisi sejumlah kepala daerah pada era reformasi juga memerlukan pencermatan. Maraknya pimpinan daerah yang terbelit kasus korupsi biasanya mengundang lawan-lawan politiknya untuk mempersiapkan calon pengganti melalui mekanisme pemilihan kepala daerah baru melalui DPRD. Masyarakat daerah pada akhirnya selalu disibukkan oleh agenda politik yang tidak pernah selesai sehingga program pembangunan untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat menjadi terbengkalai. Perlu dipikirkan sebuah manajemen transisi pemerintah daerah yang tidak mengharuskan masyarakatnya terbelit oleh tingginya intensitas agenda-agenda politik. Barangkali layak dipertimbangkan sebuah mekanisme dimana jika kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap, maka menjadi domain pemerintah pusat untuk menunjuk penggantinya yang melaksanakan tugasnya hingga pemilu kepala daerah selanjutnya. Dengan adanya kepastian bahwa dalam setiap lima tahun hanya terdapat satu kali pemilu kepala daerah, maka energi masyarakat tidak lagi bisa digiring untuk berspekulasi secara terus menerus akan adanya agenda politik pergantian pimpinan daerah hingga tiba saatnya pemilu selanjutnya.
Sedangkan manajemen transisi pemerintah pusat dapat dilakukan dengan berpegang secara konsisten terhadap peraturan yang sudah ada, dimana jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode. Begitu pula dengan mekanisme impeachment melalui proses pembuktian hukum oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipertahankan agar proses pergantian kepemimpinan nasional di tengah jalan —sebelum masa jabatanya berakhir— didasarkan oleh alasan kuat yang dapat dibuktikan secara hukum dan bukannya semata-mata oleh kehendak politik.
Tanpa adanya konsensus manajemen transisi, upaya-upaya rekonstruksi peradaban nusantara akan terus dihantui oleh keterputusan-keterputusan proses (discontinuity) yang dipicu oleh konflik-konflik politik. Kegagalan manajemen transisi akan terus mengembalikan bangsa Indonesia untuk selalu memulai rekonstruksi peradabannya dari awal. Apabila masalah manajemen transisi tidak bisa diatasi, dapat diprediksikan Indonesia tidak akan pernah tampil kembali sebagai bangsa besar, apalagi menjadi salah satu pilar tegaknya peradaban dunia.
Redesain Road Map Pembangunan Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Bangsa
Road map untuk terwujudnya tinggal landas agar Indonesia setara dengan negara-negara maju —dan peradaban Nusantara kembali meneguhkan eksistensinya sebagai salah satu pilar peradaban dunia— telah terputus oleh kegagalan manajemen transisi tahun 1998. Kegagalan manajemen transisi itu bukan saja telah menghentikan tahapan-tahapan yang telah dijalani lebih dari 30 tahun, akan tetapi dalam beberapa hal telah menghancurkan prestasi-prestasi positif yang pernah ditorehkan. Pada era reformasi manajemen irigasi sebagai penopang industri pangan nyaris tak terkelola secara memadai. Industri-industri penopang usaha pertanian (industri pupuk dan alsintan: alat-alat mesin, perusahaan riset dan penyedia bibit unggul) kurang memperoleh perhatian dan menekankan pada mekanisme pasar untuk memenuhinya[13]. Dengan alasan efisiensi, industri-industri strategis (industri berbasis high tech) dinomorduakan, sehingga bukan saja memperpanjang akan tetapi juga memperdalam ketergantungan pada industri luar negeri.
Untuk melanjutkan upaya mewujudkan kedaulatan dan kemandirian ekonomi bangsa, perlu disusun road map dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pengelolaan Ekonomi Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan dua hal dalam pembangunan ekonomi bangsa. Pertama, keharusan adanya demokrasi ekonomi dalam penyelenggaraan perekonomiam bangsa. Yaitu sistem ekonomi yang mampu memberi perlindungan dan dorongan kepada kelompok ekonomi kecil, menengah dan kuat untuk sama-sama dapat berkembang secara baik, dalam kerangka interaksi yang adil, sehingga keberadaanya tidak melemahkan satu sama lain. Kedua, keharusan adanya kendali pengelolaan sumberdaya-sumberdaya alam strategis berada di tangan pemerintah secara langsung[14]. Upaya redesain road map pembangunan kedaulatan dan kemandirian ekonomi bangsa, harus tetap mengacu pada prinsip pasal tersebut. Oleh karena itu semua bentuk kebijakan dan regulasi pembangunan ekonomi yang tidak sejalan dengan amanat pasal 33 UUD harus segera dievaluasi untuk kemudian dilakukan revisi agar sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. Keharusan kendali langusng pengelolaan sumber daya alam strategis oleh negara —melalui BUMN— bukan saja untuk menghindari kendali hajat hidup orang banyak oleh dan diatas kepentingan pragmatis sejumlah orang. Keharusan kendali langsung itu juga dimaksudkan agar sumberdaya-sumberdaya alam strategis tidak dijadikan oleh kelompok-kelompok kepentingan asing sebagai instrumen pengendalian kedaulatan bangsa dan negara.
2. Penghentian Ekspor Energi
Energi merupakan salah satu faktor penting penggerak pembangunan sebuah bangsa. Begitu strategisnya bagi kehidupan umat manusia, energi bisa menjadi instrumen pengendalian kedaulatan oleh suatu bangsa atau negara atas bangsa atau negara lain. Energi menjadi komoditas yang selalu diperebutkan dan bahkan dilakukan dengan dukungan kekuatan bersenjata. Tarik ulur penguasaan energi dapat memicu instabilitas sebuah negara atau kawasan dan kecenderungan itu tampaknya akan semakin meningkat pada masa-masa mendatang.
Indonesia merupakan bangsa yang dianugerahi cadangan energi begitu besar seperti minyak bumi, gas, batubara, LNG maupun potensi energi terbarukan seperti geothermal dan biofuel. Bahkan mantan wakil Presiden Amerika Serikat era Bill Clinton menyatakan Indonesia merupakan raksasa geothermal dunia. Posisi Indonesia juga berada dalam jalur strategis lalu lintas energi dunia, karena 1/3 pasokan minyak internasional dilakukan melalui selat Malaka. Sayangnya potensi itu belum dikelola secara maksimal sehingga pemenuhan kebutuhan energi masih menjadi salah satu kendala besar dalam pelaksanaan pembangunan Indonesia. Sebagaimana kita saksikan dalam era reformasi, Indonesia masih dihantui seringnya pemadaman listrik, ketergantungan pada minyak bumi yang harganya selalu bergejolak dan kekurangan suplai gas bagi industri dalam negeri. Ironinya, dalam situasi seperti itu Indonesia justru mengeksepor energi untuk memenuhi kebutuhan industri negara-negara lain —seperti ekspor gas dan batubara ke Cina maupun gas dan LNG ke Jepang— dan menomorduakan kepentingan kebutuhan dalam negeri.
Problem ketahanan energi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini salah satunya merupakan akibat dari mind set yang tidak memperlakukan cadangan energi sebagai salah satu instrumen utama tegaknya ketahanan dan kedaulatan ekonomi bangsa. Pengelolaan energi hanya dilakukan atas dasar orientasi kebutuhan jangka pendek (pemasukan devisa dari kegiatan ekspor energi) dan mengabaikan kepentingan jangka panjang, yaitu sektor energi sebagai penggerak sekaligus instrumen bargaining pembangunan kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa dalam berhadapan dengan bangsa-bangsa lain.
Limpahan cadangan energi dan besarnya jumlah penduduk Indonesia merupakan magnitude dalam menarik investasi sektor industri ke Indonesia. Apabila Indonesia mampu mengelola ketahanan dan kedaulatan energi serta mengalokasikan energi yang dihasilkan untuk sebesar-besarnya pengembangan industri dalam negeri, tidak mustahil akan mendorong investasi industri secara besar-besaran di Indonesia, sehingga akan mengurangi ketergantungan terhadap impor produk industri. Oleh karena itu pengelolaan sektor energi untuk terwujudnya ketahanan dan kedaulatan energi sebagai penopang kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
- Pengembalian pengelolaan energi berada di tangan pemerintah secara langsung sebagai amanat pasal 33 UUD 1945. Pengendalian pengelolaan energi secara langsung bukan hanya untuk memudahkan implementasi kebijakan sektor energi yang berpihak pada kepentingan kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa. Pengendalian langsung juga terkait erat dengan upaya pengembangan SDM sektor energi dari dalam negeri, agar mampu mengantarkan Indonesia sebagai pelaku sektor energi yang tangguh dalam percaturan internasional.
- Perlu segera disusun road map penghentian ekspor energi dalam rangka memberi prioritas bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri, baik untuk kepentingan konsumsi maupun pengembangan industri. Kebijakan penghentian ekspor energi harus dikombinasikan dengan skenario menarik investasi sektor Industri ke Indonesia sehingga dalam jangka waktu tertentu ketergantungan impor produk industri akan berkurang secara signifikan. Melalui keunggulan ketahanan energi, negara-negara industri seperti Jepang, Korea maupun negara-negara maju lainya perlu didorong untuk merelokasi basis industrinya ke Indonesia. Penghentian ekspor energi di sini bukan berarti serta merta pemutusan kontrak, atau nasionalisasi membabi buta. Kontrak yang sudah terjadi merupakan hukum bagi yang menandatangani. Penghentian ekspor energi dalam rangka memberi prioritas kepentingan nasional dapat dilakukan dengan renegosiasi kontrak-kontrak yang dinilai merugikan dan dalam ruang hukum yang memungkinkan. Juga (dan yang terpenting), tidak membuat kontrak (ekspor) baru, sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
- Perlu segera disusun rod map pembangunan sektor energi yang didesain untuk dapat mewujudkan ketahanan sekaligus kemandirian energi secara berkelanjutan. Kebijakan ini harus disinergikan dengan skenario pembangunan untuk terwujudnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa secara menyeluruh —termasuk dalam sektor industri— sampai pelaku-pelaku ekonomi Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing dalam percaturan global.
3. Road Map Pembangunan Industri
Pembangunan industri yang terputus oleh krisis 1998 harus segera diakselerasi kembali dengan pemetaan ulang terhadap potensi-potensi yang masih tersisa, faktor pendorong, hambatan, tahapan dan target-target baru yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Road map pembangunan untuk terwujudnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi berbasis usaha pertanian-kelautan-kehutanan dan industri yang tangguh harus segera disiapkan dan diimplementasikan secara serius. Keterlambatan pembangunan kembali sektor-sektor itu hanya akan menjadikan Indonesia terjerumus sebagai zona pembuangan sampah produk-produk industri negara lain seperti Jepang, Korea, Cina, India, Eropa dan Amerika.
Pembangunan kembali sektor industri harus menyeluruh dengan lingkup: (1) industri pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, (2) industri-industri pendukung industri pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, (3) industri-industri kreatif berbasis UKM, (4) industri strategis berbasis high tech, dan (5) industri jasa termasuk di dalamnya industri pariwisata. Pembangunan industri diorientasikan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sekaligus mengisi peluang pasar luar negeri. Oleh karena itu pemetaan peluang pasar perlu dilakukan sehingga industri yang pasarnya masih terbuka lebar perlu diprioritaskan pengembangannya.
4. Pengelolaan dan Pengembangan Keunggulan Kompetitif
Upaya membangun kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa juga perlu dilakukan dengan mendorong pengembangan keunggulan kompetitif yang memungkinkan bangsa Indonesia menjadi pemain sentral dalam percaturan dunia. Pengembangan industri teknologi informasi, otomotif, elektronika, penerbangan, perkeretaapian dan perkapalan memang perlu dilakukan hingga mencapai taraf kemandirian dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Namun dalam lini-lini itu Indonesia diprediksikan hanya akan mampu menguntit capaian-capaian negara-negara maju yang juga terus melakukan pembenahan. Oleh karena itu, selain lini-lini tersebut, Indonesia perlu membangun keunggulannya sendiri seperti dalam hal industri farmasi dimana bahan bakunya melimpah.
Indonesia memiliki hamparan luas 1,3% dari luas bumi, namun 10 persen tumbuhan, 12 persen mamalia, 16 persen reptil, 17 persen burung, 25 persen ikan yang ada di dunia hidup di Indonesia. Fakta itu menjadikan Indonesia sebagai negara bio diversity ketiga setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo. Potensi itu —khusunya dari beragam jenis tumbuhan— merupakan bahan baku obat-obatan yang diperlukan penduduk dunia. Pengelolaan potensi tanaman obat yang sangat melimpah itu tidak mustahil akan menjadikan Indonesia sebagai pemain sentral industri farmasi dunia. Selain potensi industri farmasi, pemetaan potensi-potensi terpendam yang memungkinkan untuk dikembangkan sebagai komoditas unggulan dunia perlu terus dilakukan. Dalam pengembangan potensi-potensi unggulan tersebut perlu didukung pengembangan SDM, riset dan teknologi secara penuh sehingga dalam aspek-aspek tertentu Indonesia memiliki keunggulan kompetetitif yang tidak bisa disaingi bangsa-bangsa lain dalam percaturan global.
5. Sinergisitas Pusat-Daerah, Antar Kawasan Dan Kota-Desa
Akselerasi pembangunan untuk terwujudnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa akan menghadapi kendala manaka tidak tersedia road map dalam mengatasi tidak sinergisnya skenario pembangunan secara makro nasional dengan aktifitas pembangunan di daerah, antara kawasan yang satu dengan kawasan lain dan antara kegiatan pembangunan sebuah kota dengan daerah-daerah pedesaan di sekitarnya. Problem ini mencuat pada era reformasi dimana euforia otonomi telah mendorong gairah pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan pembangunan dengan perspektifnya sendiri —atau mencontek apa adanya dengan langkah-langkah pembangunan daerah lain— tanpa memperhatikan potensi riilnya sendiri, sinergisitasnya dengan kebutuhan dan agenda prioritas nasional atau kepentingan percepatan pembangunan antar kawasan.
Sebagai contoh adalah daerah zona pertanian yang seyogyanya dibangun dengan mendorong pembangunan pada aspek-aspek yang terkait (infrastruktur dan program-program pendukung) kemajuan pertanian, namun justru mengalokasikan anggarannya untuk pengembangan infrastruktur perdagangan modern dan pariwisata. Langkah ini pada akhirnya tidak secara optimal memiliki sinergi dengan program ketahanan pangan nasional, sementara pengembangan fasilitas perdagangan modern pun tidak memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di kawasan itu.
Contoh adanya problem sinergisitas antar kawasan adalah kasus penanganan banjir Jakarta yang disebabkan oleh konflik kebijakan antar kawasan. Jakarta memerlukan daerah penyangga yang dapat mendukung penanganan banjir sehingga mempersyaratkan adanya upaya-upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan situ atau penampung air di daerah sekitarnya. Sementara itu untuk tujuan pengembangan ekonominya, daerah-daerah sekitar Jakarta terus berpacu mengembangkan fasilitas hunian atau resort-resort untuk kepentingan pariwisata. Lemahnya sinergi itu mengakibatkan problem Banjir Jakarta yang dipicu oleh kebijakan pembangunan di daerah-daerah sekitarnya tidak kunjung teratasi.
Masalah sinergi pembangunan ini harus diatasi oleh pemerintah pusat dengan menetapkan road map makro pembangunan nasional dan prioritas-prioritas pembangunan pada masing-masing daerah atau kawasan yang memiliki sinergi dengan kepentingan pembangunan secara makro nasional. Selain untuk kemajuannya sendiri, dinamika pembangunan daerah atau kawasan-kawasan tertentu harus dikelola untuk memiliki sinergi sekaligus memberikan dukungan bagi pencapaian tujuan pembangunan secara nasional. Adanya panduan tentang prioritas pembangunan masing-masing daerah dan sinergisitasnya dengan pembangunan kawasan —yang bermuara pada kepentingan pencapaian tujuan pembangunan nasional— bukan saja meminimalisir in-efisiensi anggaran dan sumber daya pembangunan, akan tetapi juga dapat mempercepat terwujudnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa.
Implementasi Wawasan Nusantara
Upaya membalik arus dan gelombang sejarah bangsa agar setara dengan negara maju harus dilakukan dalam koridor Wawasan Nusantara. Berdasarkan sejarahnya, Indonesia bukanlah zona yang steril dari tarik ulur kepentingan antar kawasan-kawasan besar dunia. Keberhasilan pembangunan untuk terwujudnya kemandirian dan kedaulatan Indonesia terkait erat dengan kemampuanya mewujudkan seluruh Nusantara sebagai satu kesatuan orientasi pembangunan peradaban. Oleh karena itu kemampuan Indonesia melakukan konsolidasi negara-negara di wilayah Nusantara —negara-negara lingkar dekat maupun lingkar luar— dalam satu kesatuan kebijakan stabilitas kawasan merupakan kunci penting terwujudnya kemandirian dan kedaulatan Indonesia.
Selain tingginya dinamika antar kawasan, realitas multikultur masyarakatnya juga memerlukan teknik tersendiri dalam pengelolaannya. Pengabaian realitas kenusantaraan akan mengakibatkan upaya-upaya pembangunan menghadapi cultural barier (kendala kultural). Oleh karena itu elaborasi konsepsi-konsepsi pembangunan yang datang dari luar harus diverifikasi dan dicari titik temunya dengan nilai-nilai kenusantaraa.
Konsistensi Visi Politik Luar Negeri
Sebagaimana amanat paragraf keempat preambule Undang-Undang Dasar 1945, visi politik luar negeri Indonesia adalah partisipasi aktif untuk terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan visi itu, maka politik luar negeri Indonesia mengemban tiga misi, yaitu: (1) perjuangan untuk terbebasnya pranata dunia dari bentuk-bentuk hard colonialism dan soft colonialism, (2) partisipasi aktif dalam mengupayakan penyelesaian konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat internasional dan tersusunnya road map maupun konsensus internasional bagi terciptanya perdamaian dunia secara berkelanjutan, dan (3) partisipasi aktif dalam mewujudkan pranata internasional yang berkeadilan sosial (keadilan relasi antar negara, antar kawasan maupun dalam kerangka kerjasama multilateral). Visi itu harus dilakukan dalam kerangka penghormatan dan penghragaan terhadap eksistensi kedaulatan masing-masing negara/bangsa.
Politik luar negeri yang dijalankan atas dasar pijhakan moral yang kuat akan menumbuhkan trust internasional terhadap Indonesia sebagai bangsa yang berkarakter dan memiliki integritas dalam memerankan diri sebagai problem solver permasalahan-permasalahan internasional, tanpa mengusik harga diri maupun eksistensi kedaulatan bangsa-bangsa lain. Konsisitensi implementasi visi itu juga dapat menumbuhkan solidaritas atau kebersamaan internasional dalam kerangka kerjasama multilateral maupun bilateral yang dampaknya menguntungkan Indonesia. Belajar dari kasus Amerika, politik luar negeri yang bertumpu pada superioritas militer akan menimbulkan resisten dan menempatkanya sebagai musuh bersama.
Oleh karenanya pemerintah Indonesia harus menerjemahkan visi politik itu secara cerdas dalam konteks perkembangan lingkungan strategis dan mengimplementasikannya secara konsisten. Melalui kekuatan visi itu, Indonesia bisa mengambil peran dalam percaturan internasional manapun tanpa harus tersandera atau tersubordinasi kepentingan pragmatis negara-negara atau bangsa lain. Konsistensi terhadap visi itu akan menjadikan Indonesia diakui sebagai kontributor penting terwujudnya pranata internasional yang terbebas dari bentuk-bentuk soft and hard clolonialism, tertib, damai dan berkeadilan sosial.
Mengacu pada uraian diatas, maka upaya membalik arus dan gelombang sejarah bangsa yang multikultural —dari kegagalan reformasi— tidak bisa dilakukan secara parsial, misalnya hanya fokus pada pembangunan ekonomi. Upaya membalik arus dan gelombang sejarah bangsa harus dilaksanakan secara komprehensif mulai dari konsolidasi idiologi bangsa, pembentukan kesadaran dan ketrampilan pengelolaan multikulturalisme Nusantara, kebijakan stabilitas nasional (keamanan, politik dan konomi), adanya road map pembangunan kedaulatan dan kemandirian ekonomi bangsa yang dijadikan acuan semua pihak, implementasi Wawasan Nusantara (keseluruhan Nusantara sebagai satu kesatuan orientasi pembangunan peradaban) dan konsistensi dalam menjalankan visi politik luar negeri. Pengabaian hal-hal tersebut, cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan menjadi salah satu pilar peradaban dunia hanya akan berakhir sebagai impian belaka
Jika kesemrawutan visi kebangsaan dan sistem ketatanegaraan pada era reformasi ini dapat di atasi dengan segera, maka dengan sendirinya bangsa ini akan kembali ke jalur perjalanannya sebagai bangsa besar, sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya.
[1] Pandangan Soekarno tentang dasar negara dalam rapat besar tanggal 1 Juni 1945, lihat RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Badan Penerbit Universitas Indonesia, 2009), hlm 162. Petuah Bung Karno itu sejalan dengan wasiat Presiden Soeharto bahwa keberlangsungan pembangunan Indonesia yang adil dan makmur bisa dicapai manakala konsisten dengan Pancasila sebagai pijakan idiologis. Lihat, G. Dwipayana & Ramadan KH, Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya, (Jakarta: PT. Kharisma Bunda, 1989), hlm 566-567
[2] Transformasi kesadaran kenusantaraan melalui kelembagaan adat dan kelembagaan spiritual yang pada akhirnya menjadi medium kaderisasi perjuangan bangsa. Banyak tokoh-tokoh spiritual menjadi pemimpin perjuangan dekolonialisasi dan sejarah juga mencatat ‘bahwa gagasan Indonesia merdeka sebagai sebuah negara’ untuk pertama kalinya justru muncul dari gerakan Sarikat Islam.
[3] Memintal pergeseran pengendali suprastruktur peradaban Nusantara dari Majapahit akhir hingga era Mataram. Dari sinilah pejuang-pejuang ningrat-nasionalis bermunculan, seperti halnya gerakan Boedi Oetomo.
[4] Terlepas ada sejumlah pihak menyangkal keberhasilankepemimpinan Presiden Soeharto, namun faktanya ia mampu memimpin Indonesia selama lebih dari 30 tahun (yang berdasarkan UUD 1945 pada saat itu dimungkinkan dipilih lebih dari dua periode) melalui sebuah proses pemilu periodik yang diikuti tiga partai kontestan pemilu (bukan kepartaian tunggal) dan menorehkan keberhasilan dalam hal stabilitas, prestasi pembangunan ekonomi bangsa serta politik luar negeri. Terbukti pada era reformasi dimana memimpin bangaa Indonesia yang multikultur bukanlah pekerjaan gampang walaupun hanya satu atau dua periode.
[5] Lihat, RM. A.B. Kusuma, Op. Cite, hlm 164
[6] Lihat, G. Dwipayana & Ramadan KH, Soeharto, Op. Cite, hlm 566-567.
[7] Salah satu contoh sederhana penegakan komitmen moralitas para pimpinan elit negara seperti dalam kasus Bil Clinton-Monica Lewinsky dan perlawanan dari perilaku korup.
[8] Seperti halnya sejarah kecermerlangan Majapahit yang berhasil menancapkan pengaruhnya hampir mencakup 1/3 wilayah Dunia.
[9] Seperti kontribusinya dalam menyelesaikan konflik-konflik atau kekerasan horisontal melalui manajemen kultural.
[10] Misalnya dilakukan operasi gabungan secara nasional dengan melibatkan Polri dan TNI untuk operasi pengejaran pelaku dan sindikat kejahatan.
[11] Pemerintahan yang kuat adalah pemerintah yang mendapat dukungan penuh dari rakyatnya dan tidak sama dengan pemerintahan otoriter.
[12] Seperti dalam kasus penghabusan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan peniadaan utusan golongan
[13] Peralatan usaha pertanian dan bahkan penyediaan bibit unggul dilakukan dengan membuka kran impor dan tergantung pada idustri penopang pertanian dari luar negeri.
[14] Bukan hanya dikendalikan melalui regulasi