WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

Presiden Soeharto dalam Surat Keputusannya No.4 Tahun 1980 yang berlaku tanggal 12 Januari 1980telah menetapkan wajib lapor lowongan pekerjaan bagi setiap pengusaha atau pengurus termasuk perusahaan2 cabangnya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam SK tersebut dicantumkan bahwa setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan peketjaan kepada Menteri Nakertrans atau pejabat yang ditunjuknya. Laporan tersebut meliputi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; jenis pekerjaan dan syarat2 jabatan yang digolongkan dalamjenis kelamin, usia, pendidikan/ketrampilan/keahlian, pengalaman dan syarat lain yang dipandang perlu.

Pengusaha yang akan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui mass-media wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri Nakertrans dan menyebutkan jumlah tenaga ketja yang dibutuhkan.

Jika lowongan pekerjaan sudah terisi dan jumlah tenaga kerja yang diminta sudah mencukupi pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri Nakertrans atau pejabat yang ditunjuknya.

Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban dan keputusan Presiden tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang2 No.14 Tahun 1969 tentang ketentuan2 pokok mengenai tenaga kerja. (DTS)

Jakarta, Antara

Sumber: ANTARA (28/01/1980)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 761.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.