Wasiat Kebangsaan Presiden Soeharto (21): Korupsi
Dikumpulkan Kembali Oleh: Abdul Rohman
Korupsi merupakan satu penyakit yang melekat pada tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab di mata hukum. —“Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, 1989:252
***
Tidak ada satu bangsa atau pemerintah yang membenarkan korupsi. Tidak ada. —“Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, 1989:252
***
Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu. —“Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, 1989:252
***
Selama tindakan itu dikatakan korupsi, sekalipun dengan dalih untuk menolong rakyat, itu tidak dibenarkan. —“Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, 1989:252
***
Korupsi itu adalah mengambil yang bukan haknya untuk kepentingan diri sendiri. Terhadapnya harus diambil tindakan. —“Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, 1989:252
***
Pemerintah tidak membiarkan korupsi dan praktek-praktek tercela lainnya yang menodai nama baik aparatur dan merugikan rakyat —Presiden Soeharto
***
Pemerintah tidak memberi angin kepada koruptor dan tanpa pandang bulu akan menyeretnya ke pengadilan, —Presiden Soeharto Pidato kenegaraan 16-08-1970
***
Korupsi sebagai issue politik memang paling ampuh, mudah sekali diterima rakyat. Selama ada pertentangan politik menuju perebutan kekuasaan, isu korupsi selalu akan muncul di permukaan. Kita harus waspada menghadapinya, tanpa mengurangi usaha untuk mencegah dan memberantas korupsi itu sendiri —“Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, 1989:252
***
Semua pejabat dibidang pengawasan dan penegakan hukum harus berdiri di barisan depan dalam pemberantasan korupsi (Presiden Soeharto, Rakor Penanggulangan Korupsi, 28 September 1989)
***
Pemberantasan korupsi melalui hukum merupakan upaya terakhir yang harus kita lakukan agar penindakan terhadap perbuatan korupsi berakhir dengan tuntas (Rakor Penanggulangan Korupsi, 28 September 1989)
***
Kita tidak ragu-ragu untuk mengatakan bahwa korupsi sebagai tindakan subversif (Presiden Soeharto, Rakor Penanggulangan Korupsi, 28 September 1989)
***