Wasiat Kebangsaan Presiden Soeharto (9): Penanaman Modal Asing (PMA)

Wasiat Kebangsaan Presiden Soeharto (9): Penanaman Modal Asing (PMA)

Dihimpun Kembali oleh: Abdul Rohman

 

Indonesia membuka kesempatan luas investasi asing. Penanaman modal asing hanya dibolehkan dalam sektor-sektor yang belum atau tidak dapat dilaksanakan oleh pemodal Indonesia sendiri, —Presiden Soeharto, Business International Indonesia Roundtable, 13-09-1968

***

Penanaman modal asing bermanfaat bagi pembangunan, namun tidak berarti kita (harus) menjual diri —Presiden Soeharto, Pidato Kenegaraan, 16-8-1972

***

Penanaman modal asing di Indonesia (harus) dapat mendorong berkembangnya kemampuan usahawan dalam negeri. Usahawan dalam negeri pada saat nanti harus menjadi kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional.—Presiden Soeharto, Busines International Indonesia Forum, 31-08-1972

***

Pengusaha besar & Pengusaha Asing boleh dan ikut serta menanam modal, boleh menikmati hasilnya, tetapi yang didirikan itu sudah harus pula dinikmati oleh rakyat Indonesia.” —“Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya”, 1989: 365

***

Kebijaksanaan penanaman modal (harus) tetap berhati-hati dan penanaman modal asing hanyalah sebagai pelengkap saja —Presiden Soeharto, 26-11-1973

***

Penanaman modal asing kita perlukan untuk mendukung pembangunan di berbagai kegiatan yang belum mampu sepenuhnya kita laksanakan sendiri (Presiden Soeharto, Peresmian Pabrik Televisi, 30 Juli 1996)

***

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.