YANG LAMA ATAU YANG BARU?

HM Soeharto dalam berita

Masalah Tanggungjawab Presiden Kepada MPR:

YANG LAMA ATAU YANG BARU? [1]

 

Oleh: A. Tambunan

 

Jakarta, Kompas

Di kalangan masyarakat akhir – akhir ini hangat di perbincangkan masalah tanggungjawab Presiden kepada MPR; apakah Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR hasil Pemilu 1971 atau MPR hasil Pemilu 1977? Beberapa pendapat di antaranya tercermin dalam berbagai artikel di suratkabar maupun majalah, seperti dalam harian “KOMPAS” tanggal 4 Juli 1977.

Sebetulnya masalah ini bukan hal baru. Pada akhir tahun enam puluhan dan menjelang pelantikan anggota-anggota MPR tahun 1972 masalah ini hangat dibicarakan pula. Malah tersangkut pendapat beberapa anggota Pimpinan MPRS waktu itu.

Yang dapat saya tangkap dari pemberitaan di berbagai suratkabar di atas, masalahnya bukan mengenai tanggungjawab itu sendiri, tetapi mengenai prosedurnya. Jadi mengenal “aturan permainan”. Aturan-aturan tersebut sebetulnya secara jelas telah tertera dalam UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR. Di samping itu “praktek penyelenggaraan negara” (sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945 dalam Penjelasan Umumnya) telah pula memberikan pegangan yang jelas.

Sumber Masalah

Sebelum meninjau “aturan permainan” tersebut, ada baiknya jika terlebih dahulu diteliti sumber masalah ini. Seperti halnya pada tahun 1971/1972 maka masalah ini pun terjadi karena masa jabatan MPR dan Presiden/Mandataris tidak jatuh bersamaan. Maka jabatan anggota MPR sekarang adalah dari tanggal 1 Oktober 1972 hingga 1 Oktober 1977, dan masa jabatan Presiden/Mandataris adalah dari Tanggal 23 Maret 1973 hingga 23 Maret 1978.

Menurut UUD 1945 Presiden diangkat oleh MPR, tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR. Ia wajib menjalankan putusan MPR. Mengenai tugas dan wewenang yang dipercayakan kepada Presiden/Mandataris dan mengenai tanggungjawabnya, terdapat ketentuan yaitu Ketetapan­ketetapan MPR No.VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kelja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan No.X/MPR/1973 tentang

“Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris MPR untuk melaksanakan Tugas Pembangunan.”

Ketetapan No. VI dalam Pasal 5 secara umum menentukan bahwa Presiden pada akhir masa jabatannya memberikan tanggungjawab di hadapan Sidang MPR. Secara khusus yaitu untuk Presiden Soeharto oleh Ketetapan MPR No.X/MPR/1973 dalam Pasal 4 ditentukan

“mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa jabatan Presiden/Mandataris sesuai dengan Ketetapan No.IX/MPR/1973”.

Konsekwensinya, Presiden/Mandataris memberikan tanggungjawabnya menjelang akhir Maret 1978 yang akan datang.

Akan tetapi, jika ketentuan pasal 110 Ketetapan No.I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib MPR dihubungkan dengan pasal 1, dapat menimbulkan tafsiran bahwa Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR pada akhir masa jabatan MPR yang anggota-anggotanya di lantik pada tanggal 1 Oktober 1972. Jelasnya sebelum akhir bulan September 1977. Ketetapan MPR inilah yang dijadikan dasar oleh pendapat-pendapat di atas mengenai masalah tanggungjawab Presiden ini.

Sepintas lalu tampak seolah-olah telah teljadi pertentangan antara Ketetapan­ ketetapan MPR yang dibuat dalam Sidang Umum tahun 1973.

Harian “Suara Karya” dalam “Tajuk Rencana”-nya tanggal 5 Juli 1977 mengemukakan bahwa Ketetapan No.III/MPR/1973 adalah lebih baru atau lahir belakangan dari Ketetapan No.I/MPR/1973. Oleh sebab itu kekuatan pasal 110 jo pasal 1 Ketetapan No.I/MPR/1973 dengan sendirinya hilang.

Hal ini didasarkan pada adagium yang menyatakan bahwa “lex posteriori derogat lex priori”. Selanjutnya “Suara Karya” mengatakan:

“Ini diperkuat lagi, sebab dalam hukum tata negara dikenal apa yang dinamakan konvensi, yaitu kebiasaan yang bisa merubah perundang­-undangan, bila kebiasaan itu memang diterima dan dijalankan.”

Lanjutan Uraian “Suara Karya” tadi memang benar, karena sesuai dengan maksud kalimat pertama dari Penjelasen Umum UUD 1945. Akan tetapi dengan mengemukakan kalimat itu maka Suara Karya secara implisit mengakui adanya pertentangan antara Ketetapan-ketetapan MPR.

Menteri Sekretaris Negara Sudharmono S.H. dalam hubungan ini menurut harian Sinar Harapan tanggal 7 Juli 1977, mengatakan lebih obyektif jika Presiden memberikan tanggungjawabnya sebagai Mandataris MPR bulan Maret 1978. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan dinamika yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya tanggungjawab Presiden tersebut merupakan salah satu faktor yang menentukan terpilih tidaknya kembali ia menjadi Presiden. Dengan lain perkataan tanggungjawab itu diberikan kepada MPR yang berhak memilih Presiden yang akan datang.

Dengan demikian Menteri yang kebetulan seorang juridis itu tidak mempersoalkan masalah juridis, tetapi lebih menekankan kepada makna dan fungsi dari pada tanggungjawab Mandataris kepada MPR.

Dari ketentuan-ketentuan UUD 1945 dapat diketahui bahwa menurut “ruintegebied” atau “zakengebied”, ketetapan-ketetapan MPR dapat dibagi dalam 3 golongan. Yaitu ketetapan yang berlaku keluar dan memuat haluan negara, ketetapan yang memilih/mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, dan ketetapan yang berlaku ke dalam atau yang mengenal masalah Intern MPR sendiri.

Dari sebelas Ketetapan yang dibuat MPR pada tahun 1973, Ketetapan No.I/MPR/1973 hanya berlaku ke dalam saja, yaitu hanya mengikat MPR dan anggota-anggota MPR. Nama atau judul Ketetapan tersebut sudah menunjukan batas-batas daya berlakunya: “Peraturan Tata-tertib MPR” yang mengatur sarana dan tata cara bekerja MPR. Dengan demikian Ketetapan No. 1/MPR/1973 tidak mengikat Presiden/Mandataris MPR. Sebaiknya Ketetapan-ketetapan lainnya yang disebut diatas tadi, yaitu No. VI, IX dan X/MPR/1973 mengikat bagi Presiden/Mandataris.

Kemudian ada pula yang menghubungkan masalah ini dengan bunyi pasal2 ayat (2) UUD 1945 :

“MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di  lbukota Negara”.

Berarti, demikian pendapat ini, bahwa MPR dalam jangka waktu 5 tahun itu dapat bersidang lebih dari satu kali. Pendapat ini selanjutnya mengatakan bahwa MPR pada akhir masa jabatannya dapat melakukan Sidang untuk mendengar laporan/tanggungjawab Presiden mengenai pelaksanaan tugasnya. Pendapat ini kelihatannya ada logikanya. Akan tetapi jika dibaca penjelasan UUD 45 mengenai pasal2 ayat (2) maka logika tadi menjadi tidak logis lagi.

Penjelasan tersebut berbunyi:

“Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-dikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa”.

Mengenai persidangan istimewa ini terlebih dahulu oleh UUD 1945 telah disinggung dalam Penjelasannya mengenai Kedudukan DPR:

“Jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh UUD atau oleh MPR, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta tanggung-jawab kepada Presiden.”

Dengan demikian persoalannya jelas, sehingga sebetulnya tidak ada yang perlu diributkan lagi. Kecuali, yaitu seperti “Suara Karya” menutup tajuknya,

“bila dengan mempermasalahkan itu memang ada tujuan lain, yaitu meminta tanggungjawab Presiden/Mandataris MPR melalui Sidang Istimewa MPR hasil jabatannya berakhir pada saat terbentuknya MPR hasil Pemilu 1977 Oktober nanti”.

Penggarisan Prosedur Khusus

Mengenai prosedur khusus ini telah diberikan penggarisannya oleh MPR dalam Ketetapannya No. VI/MPR/1973 pasal5. Apabila DPR menganggap Presiden sungguh melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden.

Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum tersebut, maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua. Apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tersebut tidak diindahkan oleh Presiden, maka DPR dapat meminta MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta tanggungjawab Presiden.

Jadi masalahnya sudah lain. Artinya jika hal ini yang dipermasalahkan, maka yang dipersoalkan adalah apakah Presiden/Mandataris telah sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara, Sejak Presiden Soeharto menerima mandatnya dari MPR, paling sedikit tiga kali setahun Presiden memberitahukan kepada Rakyat tentang perkembangan pelaksanaan tugas yang di bebankan padanya.

Tiap tanggal 16 Agustus Presiden menguraikan segala sesuatu mengenai tugasnya dan masalah yang dihadapi Negara dan Bangsa kepada seluruh Rakyat melalui Sidang Paripuma DPR yang disiarkan ke seluruh wilayah Negara melalui TV/RRI. Kemudian pada tiap malam terakhir tahun kalender Presiden menjelaskan hal­ hal yang telah dilakukan dan hal-hal yang terjadi selama tahun yang lalu, kepada seluruh Rakyat melalui TV/RRI. Dan pada sidang Paripurna DPR tiap awal tahun Presiden menguraikan rencana kerjanya untuk tahun yang akan datang melalui Nota keuangannya yang disampaikan pada DPR lengkap dengan data-data dan statistik yang diperlukan. Sampai saat ini DPR pada umumnya telah menerima baik laporan­laporan dari Presiden tersebut.

Sudah barang tentu biasa saja terjadi bahwa seorang anggota masyarakat berbeda pendapat dengan DPR kita. Namun mengenal masalah laporan Presiden ini pada umumnya masyarakat Indonesia juga menerimanya dengan baik.

Jika demikian halnya, apa sebabnya timbul ribut-ribut mengenai masalah ini. Tidak salah kiranya jika dikatakan, bahwa hanya mereka yang meributkan masalah inilah yang mengetahuinya. (DTS)

Sumber: KOMPAS (15/07/1977)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 352-356.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.