1984-09-22 Presiden Soeharto Tolak Permohonan Grasi Terpidana Korupsi

Presiden Soeharto Tolak Permohonan Grasi Terpidana Korupsi

SABTU, 22 SEPTEMBER 1984 Melalui Keputusan Presiden No. 41/G/1984, Presiden Soeharto menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Endang Wijaya alias Atjai, Presiden Direktur PT Jaya Building Indah & Co. Demikian dikatakan oleh Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, RE Nasution SH, yang menerima Keppres tersebut hari ini. Sebagaimana diketahui Endang Wijaya telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan tindak korupsi. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (AFR)

______________________

Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 215-216. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.