1965-10-15 Penanganan Pasca G.30.S/PKI, Presiden Soekarno Berlakukan Darurat Perang di Wilayah DKI

Penanganan Pasca G.30.S/PKI, Presiden Soekarno Berlakukan Darurat Perang di Wilayah DKI  [1]

 

JUM’AT, 15 OKTOBER 1965 Presiden Soekarno mengundang beberapa instansi yang terkait dengan Kopkamtib guna membahas upaya untuk menormalkan keadaan di tanah air. Pertemuan itu dihadiri oleh Waperdam I, Dr. Subandrio, Waperdam II, Dr. Leimena, MenpangadMayjen. Soeharto, Menteri Penerangan Achmadi, PangdamV/Jaya, Mayjen. Umar Wirahadikusumah, dan beberapa menteri lainnya. Berdasarkan pembahasan itu, Presiden Soekarno menetapkan berlakunya keadaan darurat perang di daerah Jakarta Raya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa sulit diambil sesuatu langkah untuk mengakhiri masalah yang timbul akibat peristiwa G.30.S/PKI dalam keadaan seperti sekarang ini. Presiden Soekarno menghendaki segera tercapainya suasana tenang dan tertib guna mempercepat keamanan dan ketertiban di ibukota. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 10 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.