Konferensi Kerja Pepabri Keluarkan 8 Keputusan, Salah Satunya Desak Pembersihan dari Oknum-Oknum PKI [1]
SELASA, 3 MEI 1966 Konferensi kerja PB Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) yang dilangsungkan di Cipayung, Bogor, pada tanggal 26-28 April 1966 mengambil keputusan:
- Mendesak kepada pemerintah agar secepat-cepatnya melaksanakan UUD 1945 secara konsekwen dengan melengkapi UU pelaksanaannya.
- Agar diadakan pembersihan-pembersihan radikal pada MPRS, DPR-GR, DPA, dan Bappenas terhadap unsur-unsur dan oknum-oknum G.30.S/PKI beserta organisasi-organisasi massanya yang seasas/bernaung di bawahnya, para simpatisan kaum “plin-plan.”
- Menghendaki agar Presiden dengan dibantu oleh MPRS yang telah dibersihkan secara radikal dan disempurnakan itu, mengangkat seorang wakil presiden dan meninjau kembali semua keputusan MPRS sesuai dengan isi UUD 1945 dan kondisi revolusi sekarang.
- Mendesak agar pemerintah dan DPR-GR segera menyelesaikan UU tentang pemilihan umum.
- Mendesak dan mendukung pemerintah agar melaksanakan Instruksi Presiden/Pangti ABRI No.3 tanggal 31 Maret 1966, tentang intensifikasi penertiban/pembersihan personil di lingkungan aparatur negara secara konsekwen dari unsur-unsur dan oknum-oknum anggota PKI beserta ormas-ormasnya.
- Mendukung sepenuhnya pernyataan Waperdam/Menteri Luar Negeri Adam Malik yang menggariskan politik bebas-aktif dan mengabdikan politik luar negeri kepada kepentingan nasional.
- Mendukung pernyataan Waperdam Ekubang tanggal 12 April 1956 yang mengandung garis kebijaksanaan untuk mengatasi keadaan ekonomi yang buruk saat ini.
- Mendesak agar segera mengundangkan UU anti-korupsi. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 74 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003