Pimpinan ABRI Keluarkan Empat Pernyataan Sikap [1]
KAMIS, 5 MEI 1966 Pimpinan ABRI hari ini mengeluarkan sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa Pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setelah memahami dengan seksama perkembangan keadaan, yang mengejewantahkan suara hati nurani rakyat, dengan khidmat menanggapi dengan pernyataan, sebagai berikut:
- Angkatan Bersenjata adalah pengaman, pengawal revolusi Indonesia, dengan tiga kerangka tujuannya yang hendak dicapai, berdasarkan Pancasila.
- Angkatan Bersenjata adalah pengaman pimpinan revolusi Indonesia dan pengaman kewibawaan Presiden, Bung Karno, beserta ajaran-ajarannya dengan iktikad baik, sebagai anak kandung revolusi, berani dan jujur dalam memberikan laporan dan pertimbangan kepada pimpinan revolusi Indonesia, untuk mencegah, baik sekarang maupun nanti, dalam mengambil keputusan dan kebijaksanaan yang kurang tepat, karena tidak mengejawantahkan suara hati nurani rakyat.
- Dalam hubungan itu Angkatan Bersenjata, seperti yang menjadi niat iktikad Presiden, Bung Karno, sendiri, juga seperti yang menjadi hasrat suara hati nurani rakyat, hendak menempatkan hakekat kedudukan Presiden yang sebenamya, menurut kemurniannya asas dan sendi pelaksanaan dari pada UUD 1945.
- Untuk pemurnian pelaksanaan yang berasas dan bersendikan kepada DUD 1945, sebagai pengejawantahan suara hati nurani rakyat, Angkatan Bersenjata mendukung kebijaksanaan Presiden, Bung Karno, mengenai:
- Rencana ditetapkannya Undang-Undang Pemilihan Umum, berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat [pasal-pasal 2 ayat (1) dan 19 ayat (1) berhubung dengan pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) UUD 1945].
- Rencana ditetapkannya Undang-undang susunan Dewan Pertimbangan Agung, berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat “[pasal 16 ayat (1) berhubung dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945]”.
- Rencana ditetapkannya susunan sementara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung untuk pengisian kehampaan akibat petualangan kontra-revolusi G.30.S/PKI, berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan sepakat bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
- Penempatan menurut kemurniannya pelaksanaan yang berasas dan bersendikan kepada UUD 1945, dari pada fungsinya:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara),
- Presiden dan Dewan PerWakilan Rakyat (Gotong-Royong),
- Dewan Pertimbangan Agung,
- Mahkamah Agung,
- Badan Pemeriksa Keuangan,
- dan lain-lain lembaga.
Demikianlah pernyataan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Wakil Panglima Besar Kogam (Jenderal AH Nasution), Wakil Perdana Menteri a.i. Menteri/Panglima Angkatan Darat (Letjen. Soeharto), Menteri/Panglima Angkatan Laut (Laksda. Muliadi), Menteri/Panglima Angkatan Udara (Komodor Rusmin Nuryadin), Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Komjen. Sutjipto Judodihardjo). (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 75-76 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003