Waperdam Chairul Saleh Bacakan Pengumuman Tertulis Presiden Soekarno: Supersemar Bukan Berarti Penyerahan Kekuasaan[1]
KAMIS, 17 MARET 1966 Wakil Perdana Menteri III/Ketua MPRS, Chairul Saleh, membacakan pengumuman tertulis Presiden Soekarno yang menegaskan bahwa Supersemar tidak berarti penyerahan kekuasaan oleh Presiden kepada Menteri/Pangad. Ini karena Presiden “seumur hidup” tidak mungkin berbuat demikian selama beliau masih hidup, dan bahwa Supersemar memerintahkan pengembannya untuk menjamin ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi dan tidak menyimpang dari padanya.
Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS Bung Karno mengeluarkan pengumuman No. l/Pres/1966, yang berisi :
- Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945, MPRS telah memutuskan 8 (delapan) Ketetapan dan 2″(dua) Resolusi yang membebankan kepada Presiden suatu kekuasaan penuh.
- Dalam menjalankan tugasnya, Presiden mempunyai kebebasan untuk menunjuk pembantu-pembantunya sendiri.
- Mengamalkan ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Kamo sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Sehubungan dengan Pengumuman Presiden tersebut, Menko Hubungan Rakyat, Dr. Ruslan Abdulgani, menjelaskan bahwa sekarang ini kita tidak lagi berada dalam alam liberalisme sebab kita telah beralih ke Demokrasi Terpimpin sejak tabun 1959. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 57-58 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003