Pemerintah Membentuk Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing[1]
KAMIS, 19 JANUARI 1967 Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing yang didasarkan pada UU No. 1/1967. Badan ini dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Kabinet, sementara beberapa menteri diangkat menjadi anggotanya. Ini merupakan tindakan lanjutan dari kebijaksanaan Jenderal Soeharto untuk mengatasi kegawatan ekonomi Indonesia, yaitu dengan mengundang modal asing. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 146 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003