Presiden Soeharto Tertibkan Pungutan Liar Angkutan dan Setujui RUU PMDN[1]
SENIN, 03 Juli 1968, Pagi ini Presiden Soeharto memimpin sidang Sub Dewan Moneter dan Sub-Dewan Stabilisasi Ekonomi di kantor Presiden Merdeka Barat 15. Sidang ini membahas tindak lanjut bagi Instruksi Presiden No. 20/1968 tentang pengerahan alat-alat perhubungan dalam rangka stabilisasi ekonomi. Presiden Soeharto di dalam sidang mengatakan bahwa ia dalam kedudukan sebagai Menhankam, akan menggunakan wewenangnya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan rencana operasional di bidang perhubungan yang telah digariskan. Menhankam akan mengatasi segala rintangan yang timbul karena pajak-pajak liar dan hal-hal negatif lainnya, terutama dalam bidang angkutan darat dan air. Sebagaimana diketahui berdasarkan Inpres No. 20/1968, Presiden Soeharto menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk merencanakan pengerahan alat-alat dan fasilitas angkutan dan pelabuhan secara optimal, termasuk sarana-sarana yang ada pada ABRI.
Presiden Soeharto pada hari ini menyetujui RUU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi UU No. 6/1968. RUU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri ini telah dibahas dan disahkan oleh DPR pada awal Juni yang lalu.(AFR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 27. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.