Presiden Soeharto Instruksikan Penertiban Pengaturan Air
RABU, 22 JANUARI 1969 Pada hari ini Presiden Soeharto juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri, Menteri PUTL, dan Menteri Pertanian untuk menertibkan secara intensif pelaksanaan pengaturan air (eksploitasi) dan pemeliharaan jaringan-jaringan irigasi. Maksud instruksi ini adalah antara lain untuk menjaga adanya wewenang dan pertanggungjawaban tunggal dan menyeluruh dalam bidang pengaturan air dan pemeliharaan jaringan-jaringan irigasi oleh suatu aparat pemerintah. Demikian bunyi Instruksi Presiden RI No. I/1969 yang mulai berlaku pada hari ini. (AFR)
________________________
Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.