1970-01-31 Berantas Korupsi, Presiden Soeharto Bentuk Komisi Empat

Berantas Korupsi, Presiden Soeharto Bentuk Komisi Empat[1]

SABTU 31 JANUARI 1970 Melalui Keppres No. 12/1970 telah dibentuk Komisi Empat yang bertugas mengusut masalah korupsi. Untuk keperluan itu Dr. Moh. Hatta (mantan Wakil Presiden RI) telah diangkat menjadi Penasehat Presiden dalam masalah pemberantasan Korupsi. Komisi Empat ini diketuai oleh Wilopo, SH, dengan anggota-anggota: IJ Kasimo, Prof. Dr. Yohanes, H. Anwar Tjokroaminoto, dengan sekretaris Kepala Bakin/Sekretaris Kopkamtib, Mayjen. Sutopo Juwono. Dr. Moh. Hatta juga ditunjuk sebagai Penasehat Komisi Empat tersebut.

Pada peresmian Komisi Empat ini Presiden Soeharto menegaskan bahwa komisi ini bukan lembaga baru dalam ketatanegaraan RI, melainkan “Pembantu Presiden” untuk menyelidiki masalah korupsi. Komisi ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang obyektif dan mempunyai wewenang untuk meminta bahan-bahan keterangan dan bantuan yang diperlukan dari smeua pihak, baik instansi sipil maupun militer, dan juga perusahaan-perusahaan negara. Dalam keputusan itu ditetapkan pula tugas-tugas dari Komisi Empat, sebagai berikut:

  1. Mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi.
  2. Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, maka Komisi Empat berwewenang:

  1. Menghubungi pejabat-pejabat dan intansi pemerintah, baik sipil maupun militer, dan instansi swasta untuk meminta bahan-bahan keterangan yang diperlukan.
  2. Memeriksa surat-surat, dokumen-dokumen serta administrasi pembukuan dari instansi pemerintah ataupun swasta, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Meminta bantuan kepada aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.

________________________________________
[1] Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: