Presiden Soeharto Instruksikan Peninjauan Prosedur Penanaman Modal[1]
SELASA, 8 AGUSTUS 1972, Dalam sidang Sub-Dewan Stabilisasi Ekonomi hari ini di Bina Graha, Presiden Soeharto menginstruksikan agar diadakan peninjauan terhadap prosedur penanaman modal, baik modal asing maupun modal dalam negeri. Peninjauan itu dimaksudkan untuk dapat menjamin kepastian mengenai peraturan bagi penanaman modal, selain untuk menjamin pengamanan pertumbuhan ekonomi nasional dan pengusaha nasional. Dalam hubungan ini Ketua Bappenas dan Sekretaris Negara ditugaskan untuk mengkoordinasi peninjauan kembali dan penyiapan prosedur yang lebih praktis dan efektif bagi penyempurnaan peraturan itu. (AFR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 457. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.