Presiden Soeharto: Gubernur Tidak Boleh Bertindak Memperturutkan Selera[1]
KAMIS, 17 Mei 1973, Presiden Soeharto menegaskan bahwa peranan gubernur sebagai penguasa tunggal di daerah tidak dapat diartikan bahwa mereka dapat bertindak menurut selera mereka sendiri dengan menyimpang dari kebijaksanaan umum yang ditetapkan pemerintah. Demikian antara lain dikatakan Presiden dalam sambutannya ketika membuka rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Istana Negara pagi ini
Diingatkan oleh Kepala Negara bahwa pelaksanaan kebijaksanaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, petunjuk-petunjuk, dan wewenangnya. Selanjutnya Presiden meminta perhatian khusus para gubernur menyangkut masalah pangan, terutama beras, yang mempunyai peranan dan segi-segi yang luas dalam lingkup ekonomi nasional dan dalam usaha kita meningkatkan taraf hidup orang banyak (AFR)