1974-06-07 Indonesia-Malaysia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

Indonesia-Malaysia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi[1]

 

JUM’AT, 7 JUNI 1974 Suatu kemajuan lagi tercatat dalam hubungan Indonesia dengan Malaysia. Pagi ini di Departemen Luar Negeri, Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja, dan Malaysia, diwakili oleh Jaksa Agung Tan Sri Abdul Kadir bin Yussof, menandatangani perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Dengan adanya perjanjian ini maka kedua negara dapat saling membantu membasmi kejahatan, antara lain.menyangkut penyelundupan dan narkotika, dengan mengekstradisi pelaku kejahatan yang dicari oleh salah satu dari kedua negara itu.

Dalam rangka penandatanganan perjanjian ekstradisi ini, Jaksa Agung Tan Sri Abdul Kadir bin Yussof telah diterima oleh Presiden Soeharto di kediamannya pagi ini. Dalam kunjungan tersebut ia didampingi oleh Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Ahmad bin Sulong. (AFR).



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 129. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.