1975-06-10 Presiden Soeharto Setujui Perombakan Panitia Penggunaan Uang Zakat

Presiden Soeharto Setujui Perombakan Panitia Penggunaan Uang Zakat[1]

SELASA, 10 JUNI 1975 Presiden Soeharto menyetujui usul untuk merombak Panitia Penggunaan Uang Zakat. Demikian hasil pembicaraan dengan delegasi Panitia Penggunaan Dang Zakat yang dipimpin oleh ketuanya, Idham Chalid, dan disertai oleh anggota-anggotanya, yaitu Ali Affandi, Saleh Suaidi dan M Juned, di Bina Graha pagi ini. Selain memberi pertimbangan perzakatan dan memberikan bimbingan pada panitia-panitia daerah, Panitia Penggunaan Uang Zakat itu bertugas pula menggerakkan anggota-anggota masyarakat agar ikhlas memberikan zakat mereka. (AFR)


[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 254. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.