Presiden Soeharto Instruksikan Tindak Tegas Pengedar Narkotika[1]
SENIN, 7 JUNl 1976 Presiden Soeharto menginstruksikan aparat pemerintahan untuk menindak dengan tegas dan menghukum seberat-beratnya para pelaku kejahatan narkotika, termasuk pengedar dan morfinis. Aparat pemerintahan diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih intensif terhadap kejahatan narkotika. Selain itu diharapkannya juga agar proses pembahasan RUU Narkotika di DPR dapat dipercepat. Instruksi ini diberikan Kepala Negara ketika pagi ini menerima Menteri Penerangan, Jaksa Agung, Kepala Staf Kopkamtib, Kepala Polri, dan Kepala Bakin di Istana Merdeka. (AFR)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 367-368. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.