Presiden Soeharto Sahkan Penyatuan Timor-Timur[1]
SABTU, 17 Juli 1976 Pada jam 10.00 pagi ini, bertempat di Bina Graha, Presiden Soeharto menandatangani Undang-undang No. 7 Tahun 1976 tentang pengesahan Timor-Timur kedalam Republik Indonesia dan pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Dengan demikian sejak hari ini Timor-Timur secara resmi menjadi provinsi Indoensia yang ke-27 dan mengakhiri penjajahan Portugis selama 400 tahun.
Penandatanganan ini dilakukan dalam suatu upacara yang antara lain dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Amirmachmud, Menteri/Sekretaris Negara Sudharmono, dan wakil-wakil rakyat Timor-Timur. Wakil-wakil rakyat Timor-Timur yang hadir itu adalah Ketua Eksekutif Pemerintah Sementara Timor-Timur, Arnaldo des Rois Araujo, beserta wakilnya, Lopez da Cruz, Kepala Perwakilan Rakyat Timor Timur, Maria Guilherme Gonzalvez, dan Penghubung Luar negeri Timor-Timur, Ir. Mario Carrascalao.
Pada kesmepatan itu pula Presiden mengangkat Arnaldo des Rois Araujo dan Lopez da Cruz masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Timor-Timur. Kepada mereka Kepala Negara menyerahkan duplikat bendera pusaka Sang Saka Merah Putih, dan duplikat naskah Proklamasi 17 Agustus 1945, dan naskah Undang-undang No. 17 Tahun 1976. (AFR).
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978“, hal 377. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin, diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta tahun 2003.