1977-02-25 Presiden Soeharto Keluarkan Keppres: Kampanye, Pejabat Harus Ijin Presiden

Presiden Soeharto Keluarkan Keppres: Kampanye, Pejabat Harus Ijin Presiden[1]

 

JUM’AT, 25 FEBRUARI 1977 Presiden Soeharto hari ini mengeluarkan Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1977, tentang cara penyelenggaraan pemilihan umum. lsi keputusan tersebut berhubungan dengan tata cara penyelenggaraan pemilihan umum. Presiden Soeharto menetapkan bahwa pejabat negara yang melakukan kegiatan kampanye pemilihan umum harus mendapat izin dari Presiden. Ketentuan ini diberlakukan baik terhadap pejabat negara yang termasuk dalam daftar calon tetap, maupun pejabat negara yang tidak termasuk dalam daftar tetap. Para pejabat negara yang termasuk dalam daftar calon tetap, diharuskan terlebih dahulu mengajukan permohonan cuti kepada Presiden, sedangkan pejabat negara yang tidak termasuk dalam daftar tetap, harus mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu pada Presiden. Sementara itu, pegawai negeri sipil yang tidak termasuk dalam daftar calon tetap diharuskan memperoleh persetujuan tertulis dari kepala instansi yang bersangkutan, serendah-rendahnya kepada instansi di Daerah Tingkat I atau yang sederajat. (AFR)

___________________

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 457-458. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.