1978-11-15 Kebijakan 15 November, Pemerintah Berlakukan Kurs Tengah Baru dan Lepaskan Kaitan dengan Dolar Amerika

Kebijakan 15 November, Pemerintah Berlakukan Kurs Tengah Baru dan Lepaskan Kaitan dengan Dolar Amerika

RABU, 15 NOVEMBER 1978 Bertempat di Bina Graha, pukul 10.00 pagi ini, Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet terbatas bidang Polkam. Setelah istirahat, sidang ini kemudian dilanjutkan dengan sidang kabinet lengkap, yaitu merupakan gabungan bidang-bidang Ekuin, Kesra, dan Polkam.
Usai sidang, Menko Ekuin Widjojo Nitisastro, Menteri Keuangan Ali Wardhana, Menteri Perdagangan dan Koperasi Radius Prawiro, dan Menteri Penerangan menjelaskan kepada pers bahwa pemerintah telah mengambil kebijaksanaan untuk mengambangkan secara terkendali kurs rupiah terhadap beberapa mata uang asing dan melepaskan kaitannya dengan dolar Amerika Serikat sejak hari Kamis.
Sehubungan dengan itu, mulai hari ini Bank Indonesia memberlakukan kurs tengah baru terhadap mata uang asing berikut ini.

  • US$1 = Rp625,­
  •  DM1 = Rp310,­
  • Y100 = Rp331,-
  •  S$1 = Rp285,-
  • Franc 1 = Rp144,­
  • A$1 = Rp719,­
  • Pound 1 = Rp1.232,-

Dikatakan pula bahwa sejalan dengan ini, Pemerintah juga mengambil serangkaian kebijaksanaan di bidang ekonomi lainnya. Kebijaksanaan­kebijaksanaan tersebut diambil untuk lebih meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia memasuki Pelita III.
Ditegaskan bahwa kebijaksanaan lalu lintas devisa tidak berubah. Pemasukan devisa ke dan pengeluaran devisa dari Indonesia adalah sepenuhnya bebas. Dengan kebijaksanaan ini diharapkan dapat lebih mendorong lagi kegiatan produksi dan kesempatan kerja. Oleh sebab itu, pemasukan bahan baku dari luar negeri diberikan keringanan bea masuk. (AFR).

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.