Presiden Soeharto Instruksikan Dibuatnya Hak Paten di Indonesia[1]
SABTU, 24 JANUARI 1981 Presiden menginstruksikan Menteri Riset dan Teknologi untuk menjajaki kemungkinan dibuatnya suatu hukum mengenai hak paten di Indonesia. Menurut Presiden, hal tersebut sangat penting artinya guna melindungi produksi dalam negeri, yang sekaligus juga melindungi barang luar negeri. Dalam rangka ini diinstruksikan pula supaya dibentuk sebuah team yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Kehakiman, Perindustrian, Perdagangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta para ahli hukum. Demikian dikemukakan oleh Menteri BJ Habibie setelah menghadap Presiden Soeharto di Istana Merdeka hari ini. (AFR)
________________
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 389-340. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003