1981-12-01 Menerima MPI, Presiden Soeharto: Kelola Hutan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Menerima MPI, Presiden Soeharto: Kelola Hutan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

SELASA, 1 DESEMBER 1981 Di Bina Graha pagi ini, Presiden Soeharto menerima pimpinan pleno dan harian Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI) yang dipimpin oleh Sukamdani S Gitosardjono. Dalam pertemuan tersebut Presiden menyatakan harapannya agar para pengusaha perkayuan yang tergabung dalam MPI lebih dahulu memikirkan usaha membuka kesempatan kerja, baru setelah itu memikirkan keuntungan. Diharapkan pula oleh Kepala Negara supaya dalam melakukan usaha pengelolaan hutan, MPI selalu mendasarkan diri pada Pasal 33 UUD 1945. Ini berarti bahwa meskipun dunia mengalami krisis, MPI harus dapat mengatasinya dan mengusahakan industri kayu dimana koperasi dapat ikut memainkan peranan.
Selain Sukamdani, dari pimpinan MPI tampak hadir Taswin A Natadiningrat, Firmansjah, A Baramuli SH, M Hasan, HA Rustam Effendi, Drs. Sutara Martadisastra, dan lain-lain.(AFR).

______________________

Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 493. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.