Sidang Kabinet Bahas Pembelian Gabah Petani dan Penghematan Energi[1]
RABU, 7 APRIL 1982 Presiden Soeharto di Bina Graha pagi ini memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin. Dalam sidang itu diputuskan untuk mengubah persyaratan pembelian gabah kering giling dari para petani oleh KUD yang menyangkut tingkat kadar air, kehampaan dan butir hijaunya. Pemerintah memutuskan mengubah persyaratan kadar butir hijau ini dan memberlakukannya di seluruh Indonesia karena meningkatnya produksi beras di berbagai daerah Indonesia.
Sidang juga membahas perkembangan perekonomian pada umumnya serta pelaksanaan APBN 1982/1983 dalam tahun keempat Repelita III yang dimulai April 1982 ini. Dalam sidang tersebut diumumkan pula Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1982 mengenai peningkatan usaha penghematan penggunaan energi khususnya di lingkungan instansi dan badan-badan pemerintahan dan kalangan masyarakat. Setiap instansi pemerintah, departemen, badan usaha dan perusahaan milik pemerintah diminta agar menunjuk pengawas pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Untuk ini ditetapkan bahwa Inspektur Jenderal merupakan pejabat di bidang pengawasan ini. Sidang juga membahas langkah-langkah yang perlu diambil di sektor perhubungan untuk menunjang usaha meningkatkan ekspor non-migas, sebagaimana digariskan dalam paket Kebijaksanaan Januari 1982.(AFR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 541-542. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003