MPR Kukuhkan Jenderal (Purn.) Soeharto Sebagai Bapak Pembangunan dan Tetapkan Syarat Referendum Perubahan UUD 1945[1]
KAMIS, 10 MARET 1983 Sampai hari ini, sidang umum MPR telah berhasil menetapkan tujuh Ketetapan dan satu Keputusan. Salah satu dari Ketetapan itu, yaitu Tap. MPR No. V/1983, menetapkan untuk mengukuhkan Jenderal (Purn.) Soeharto sebagai Bapak Pembangunan Nasional. Ketetapan yang lain, yaitu Tap. MPR No. IV/1983, menetapkan tentang Referendum, yang mengharuskan MPR untuk menanyakan kepada rakyat apabila MPR bermaksud menggunakan Pasal 37 UUD 1945. (AFR)
__________________
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 655. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003