1983-03-18 Presiden Soeharto Tolak Grasi Hukuman Mati Imran bin Muhammad Zain (Pembajak Pesawat Garuda Woyla)

Presiden Soeharto Tolak Grasi Hukuman Mati Imran bin Muhammad Zain (Pembajak Pesawat Garuda Woyla)[1]

JUM’AT, 18 MARET 1983 Presiden Soeharto telah menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Imran bin Muhammad Zain. Penolakan ini tercantum didalam suatu Surat Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada hari ini. Sebagaimana diketahui pada tanggal 12 Maret 1982 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman mati atas Imran. Ia dituduh dan terbukti melakukan tindak pidana subversi. (AFR)

_________________

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 5. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.