Presiden Soeharto Bahas Penyesuaian Harga Kontrak Borongan dengan Sejumlah Menteri[1]
RABU, 20 APRIL 1983 Setelah menerima utusan khusus PM Nakasone, Presiden Soeharto menerima Menko Ekuin, Ali Wardhana, Menteri Keuangan, Radius Prawiro, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Sumarlin. Pertemuan tersebut telah membahas tentang akan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Departemen Keuangan dan Bappenas mengenai penyesuaian harga kontrak borongan pekerjaan sipil dan pekerjaan borongan lain. SKB yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 April lusa itu merupakan langkah penyesuaian terhadap Kebijaksanaan 30 Maret 1983. (AFR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 11. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003