1983-04-30 Presiden Soeharto Ubah Status Pelabuhan Laut Indonesia

Presiden Soeharto Ubah Status Pelabuhan Laut Indonesia[1]

SABTU, 30 APRIL 1983 Sementara itu, hari ini Presiden Soeharto telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang status pelabuhan laut Indonesia. Dalam peraturan pemerintah yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei yang akan datang itu, status pelabuhan laut Indonesia diubah dari bentuk PN (Perusahaan Negara) menjadi Perum (Perusahaan Umum).

Keseluruhan pelabuhan yang ada di Indonesia dibagi atas empat Perum Pelabuhan. Perum Pelabuhan I (Medan) diatur dalam PP No. 14 Tahun 1983, Perum Pelabuhan ll (Jakarta), diatur dalam PP No. 15 Tahun 1983. Perum Pelabuhan III (Surabaya) dan Perum Pelabuhan IV (Ujung Pandang), masing­masing diatur dalam PP No. 16 Tahun 1983 dan PP No. 17 Tahun 1983. (AFR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 12. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.