Presiden Soeharto Keluarkan Keppres Penataan Tata Ruang Kawasan Puncak dan Jalur Jakarta-Bogor[1]
KAMIS, 18 AGUSTUS 1983 Hari ini Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Daerah jalur jalan Jakarta-Bogor, Puncak-Cianjur. Keputusan ini antara lain mempertimbangkan bahwa wilayah pariwisata Puncak dan sekitar jalur jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur telah mengalami perkembangan demikian cepat, sehingga perwujudan pemanfataan ruang telah berada di luar jangkauan tindak penataan ruang serta pengendalian bangunan yang ada dan makin jauh dari tujuan pemanfaatan ruang wilayah. Tujuan pengeluaran Keputusan Presiden ini adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah mengingat perkembangan kehidupan yang semakin pesat. (AFR)
_________________
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 49. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003