Pemerintah Tertibkan 215 Karyawan Depnaker[1]
KAMIS, 12 APRIL 1984 Selama tahun 1983/1984, sebanyak 215 karyawan di lingkungan Departemen Tenaga Kerja telah ditindak; mereka terbukti telah melakukan tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, atau terlibat G-30-S/PKI. Kerugian yang diderita oleh negara karena tindakan tersebut hampir mencapai Rp. 2 miliar. Diantara mereka terdapat 28 orang yang ditindak karena terlibat G-30-S/PKI golongan B-2. Demikian diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Sudomo, setelah melapor kepada Presiden Soeharto di Istana Merdeka pagi ini. (AFR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 142-143. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003