1984-06-16 Usai Pertemuan Konsultasi DPR-Presiden Soeharto, Sudharmono: Pemerintah Tunda Pelaksanaan UU PPN

Usai Pertemuan Konsultasi DPR-Presiden Soeharto, Sudharmono: Pemerintah Tunda Pelaksanaan UU PPN[1]

 

SABTU, 16 JUNI 1984 Pukul 11.00 pagi ini Presiden Soeharto mengadakan pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR; pertemuan ini berlangsung di Istana Merdeka. Pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Amirmachmud, Amir Murtono, Nuddin Lubis, Kharis Suhud, dan Hardjanto Sumodisastro.

Setelah pertemuan konsultasi itu, Menteri/Sekretaris Negara Sudharmono menjelaskan bahwa Presiden Soeharto telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Undang-undang No.8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya mulai berlaku 1 Juli 1984 hingga selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986. Penundaan ini disebabkan persiapan-persiapan belum memungkinkan untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam undang-undang tersebut. Dalam konsultasi tersebut pimpinan DPR menyatakan dapat memahami alasan keputusan Presiden. (AFR)

__________________

[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 173-174. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.