1986-10-09 Dinilai Menggelisahkan Masyarakat, Departemen Penerangan Caput SIUPP Sinar Harapan

Dinilai Menggelisahkan Masyarakat, Departemen Penerangan Caput SIUPP Sinar Harapan

 

KAMIS, 9 OKTOBER 1986 Melalui SK No. 08/SK/Ditjen PPG/K/1986 yang dikeluarkan pada hari ini, Departemen Penerangan membatalkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dari Suratkabar Sinar Harapan, terhitung mulai hari ini juga. Pertimbangan pemerintah bagi pencabutan SIUPP ini antara lain adalah bahwa dalam beberapa penerbitannya akhir-akhir ini, setidak­tidaknya setelah Pemerintah mengumumkan langkah-langkah kebijak­ sanaan 12 September 1986 mengenai devaluasi mata uang rupiah, Sinar Harapan telah menyiarkan berita dan/atau pendapat yang antara lain tidak hanya bersifat spekulatif, tetapi juga dapat menggelisahkan dan meresahkan masyatakat, dan dapat merusak atau mengganggu kemantapan stabilitas nasional. (AFR)

________________________________

Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 517. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.