Sebagai Pemegang Supersemar, Jenderal Soeharto Amankan 15 Menteri yang Diduga Terlibat G.30.S/PKI [1]
KAMIS, 17 MARET 1966 Jenderal Soeharto sebagai pemegang Supersemar mengamankan 15 menteri Kabinet Dwikora yang diduga terlibat dalarn G.30.S/PKI. Mereka-mereka yang diamankan itu adalah :
- Dr. Subandrio, Wakil Perdana Menteri I, Menteri Kompartemen Luar Negeri;
- Dr. Chairul Saleh, Wakil Perdana Menteri III, Ketua MPRS;
- Jr. Setiadi Reksoprodjo, Menteri Urusan Listrik dan Ketenagaan;
- Sumardjo, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan;
- Oei Tjoe Tat SH, Menteri Negara diperbantukan pada Presidium Kabinet;
- Ir. Surachman, Menteri Pengairan Rakyat dan Pembangunan Desa;
- Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral, Gubernur Bank Indonesia;
- Armunanto, Menteri Pertambangan;
- Sutomo Martopradoto, Menteri Perburuhan;
- A Astrawinata SH, Menteri Kehakiman;
- Mayjen. Achmadi, Menteri Penerangan;
- Drs. Moch. Achadi, Menteri Transmigrasi dan Koperasi;
- Letkol. Sjafei, Menteri Khusus Drusan Kearnanan;
- JK. Tumakaka, Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional; dan
- Mayjen. Dr. Soemamo, Menteri/Gubemur Jakarta Raya.
Dari kelima belas Menteri yang diperintahkan untuk ditahan itu ternyata Jr. Surachman dan Achadi telah sempat meloloskan diri. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 57-58 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003