Menggerakkan Pemasyarakatan P4[1]
Dalam melaksanakan Ketetapan MPR yang ditugaskan kepada saya, segera saya gerakkan pemasyarakatan P4, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa). Maka diadakanlah penataran yang luas melalui program yang berencana dan bertahap, baik untuk masyarakat kita di tanah air maupun untuk warga negara kita yang berada di luar negeri. Materi penatarannya, di samping P4, diperluas dan diperlengkap dengan UUD ’45, dan GBHN. Seluruh kegiatan penataran ini sekaligus merupakan pelaksanaan petunjuk GBHN untuk meningkatkan pendidikan politik bagi rakyat sehingga makin tinggi kesadaran warganegara kita akan hak dan kewajibannya, dan dengan demikian seluruh warganegara kita akan ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan dan pembangunan.
Secara bertahap dibentuk badan-badan yang saya tugasi untuk memikirkan bahan penataran, memberi arah dan melaksanakan penataran itu, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat daerah. Pada tingkat nasional, dalam tahun 1978 saya bentuk Team Penasihat Presiden mengenai Pelaksanaan P4, Team Pembinaan Penatar dan Bahan Penataran Pegawai Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan P4 (BP-7). Di tingkat daerah juga saya bentuk BP-7 Daerah Tingkat I dan BP-7 Daerah Tingkat II. Untuk membimbing diskusi pada setiap penataran P4, telah dididik, dilatih, dan diangkat Manggala-manggala penatar, dan para Manggala ini yang menjadi motor penggerak penataran P4, UUD’45, dan GBHN.
Karena pegawai negeri dan anggota ABRI merupakan aparat pelaksana penyelenggaraan pemerintahan negara, maka penataran itu saya anggap mutlak dimulai dari mereka. Hanya pegawai negeri dan anggota ABRI yang memahami Pancasila, UUD’45, dan GBHN-lah yang akan dapat mengemban tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan baik. Saya menaruh arti yang sangat penting kepada penataran ini sehingga seluruh pejabat eselon I dan Dutabesar kita mengikuti penataran yang sangat intensif ini. Saya ingat, sampai Maret 1983, tidak kurang dari 1,8 juta pegawai negeri sipil dan hampir 150.000 anggota ABRI telah mengikuti penataran. Penataran untuk masyarakat luas diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat luas, seperti anggota partai politik dan Golongan Karya, alim ulama dan rohaniwan, pemuda dan mahasiswa, karyawan perusahaan swasta, pengusaha, wanita, wartawan, para artis, dan lain sebagainya. Melihat manfaat dan pentingnya penataran ini bagi masyarakat luas, maka penataran P4 ini saya pandang perlu dilanjutkan dan diperluas lagi di masa-masa berikutnya, terutama bagi lapisan kepemimpinan dalam masyarakat kita sampai ke daerah-daerah.
Hendaknya diingat, penataran ini dilakukan dengan cara yang bebas dan terarah. Bebas artinya peserta penataran bebas mengeluarkan pendapat dalam diskusi-diskusi yang memang diadakan dalam setiap penataran. Terarah dalam arti diskusi-diskusi itu tertuju pada pelaksanafin P4, Undang-undang Dasar ’45 dan GBHN. Dengan jalan ini, segala pikiran, perasaan, dan kritik dapat tersalur secara baik. Melalui diskusi yang demikian, akhirnya terdapat kesamaan pandangan mengenai berbagai masalah pokok yang kita·hadapi bersama. Hal lain, karena dalam penataran ini ikut/serta berbagai kalangan yang luas dalam masyarakat, maka dapat berkembang dialog antar golongan dengan sehat. Berbagai golongan masyarakat yang selama ini mengalami kesukaran dalam berkomunikasi, mengalami kesulitan dalam memahami satu sama lain, maka melalui penataran dan dalam kerangka berpikir P4 ini telah timbul saling pengertian yang lebih serasi. Dengan jalan ini, sekaligus terlaksana komunikasi sosial timbal balik seperti yang ditunjukkan oleh GBHN. Komunikasi sosial seperti ini walaupun berlangsung terbuka dan penuh kebebasan, tidak menimbulkan gejolak sosial.
Kita memang belum menemukan tolok ukur yang obyektif untuk menilai dampak penataran selama ini. Namun, cukup tanda-tanda bahwa secara umum sekarang ini Pancasila telah mengakar lebih luas; masyarakat menjadi lebih sadar, lebih jujur, dan lebih yakin jika dibandingkan dengan keadaan sebelum ini. Inilah yang dapat kita lihat sebagai salah satu basil yang positif dari program penataran P4. Saya nilai Ketetapan MPR mengenai P4 ini merupakan babak baru dalam usaha kita semua untuk mewujudkan dan melestarikan Pancasila.
Apabila sekarang rakyat kita telah siap untuk menegaskan bahwa Pancasila adalah satu-satunya asas bagi semua kekuatan sosial politik, maka langsung atau tidak langsung kesiapan itu juga dapat dilihat sebagai salah satu hasil dari gerakan memasyarakatkan P4. Hasil-hasil yang telah kita capai di tahun-tahun yang lalu merupakan modal yang berharga dan landasan yang kuat untuk melanjutkan dan meningkatkan pemasyarakatan P4 di waktu-waktu yang akim datang, juga dalam rangka meningkatkan kesadaran politik rakyat, yang akan memantapkan stabilitas dan mendorong dinamika nasional.
Penataran P4 sekaligus merupakan bagian yang penting dari pembangunan bidang ideologi, khususnya pemantapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa kita. Pemasyarakatan P4 yang berhasil akan merupakan kekuatan untuk menambah kokohnya persatuan bangsa dan melancarkan kelanjutan pembangunan nasional kita yang di waktu-waktu yang akan datang akan lebih luas dan lebih rumit, dan karena itu akan lebih berat.
***
[1] Penuturan Presiden Soeharto, dikutip dari buku “Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya” yang ditulis G. Dwipayana dan Ramadhan KH, diterbitkan PT Citra Kharisma Bunda Jakarta tahun 1982, hlm 336-338.