Presiden Soeharto Keluarkan PP Kawasan Berikat (Bonded Zone)[1]
SELASA, 6 MEI 1986 Presiden Soeharto hari ini menetapkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) untuk mengembangkan perdagangan luar dan dalam negeri serta mengembangkan produksi dalam negeri dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Kebijaksanaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ekspor non-migas dan penanaman modal. Didalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa Kawasan Berikat ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean di Indonesia, yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. (AFR)
___________________
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 462-463. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003