KETUA DPR ORANG PARTAI PENJEDERHANAAN STRUKTUR POLITIK HARUS DIATUR MELALUI UU, KATA PRESIDEN

KETUA DPR ORANG PARTAI

PENJEDERHANAAN STRUKTUR POLITIK HARUS DIATUR MELALUI UU, KATA PRESIDEN [1]

 

Djakarta, Sinar Harapan

Pertemuan kedua antara Presiden dan Pimpinan2 Parpol dan Golkar Djum’at malam di Istana Merdeka telah mengambil beberapa kesimpulan mengenai kelandjutan langkah2 chususnja menjangkut masalah DPR dan MPR hasil Pemilu.

Sekkab Soedharmono jang memberikan keterangan kepada Pers Sabtu siang mengatakan bahwa parpol dan Golkar dengan beberapa variasi dapat menerima gagasan Kepala Negara mengenai 4 fraksi di DPR jaitu fraksi ABRI, fraksi Golkar, Fraksi Partai2 NU, Parmusi, PSII dan Perti jang biasa disebut kelompok Spirituil­ Materiil atau Persatuan Pembangunan dan fraksi partai2 PNI, Parkindo dan Katholik jang dikenal sebagai kelompok “Materiil-Spirituil” atau Demokrasi Pembangunan.

Dalam hubungan ini menurut Sekkab, Presiden sependapat bahwa soal nama tidak mendjadi soal jang prinsipiil. Demikian pula tentang usul Parkindo agar dalam perfraksian, tidak terdjadi polarisasi, Kepala Negara mengatakan bahwa hal ini terserah kepada masing 3 Parpol.

Mengenai Pimpinan DPR semua Parpol sependapat dan menerima gagasan 1 Ketua dan 4 Ketua jang sekaligus mewakili 4 fraksi diatas. Tentang djabatan Ketua tsb Presiden akan berusaha mendorong dan mengarahkan agar nantinja dipegang oleh Wakil Partai dan gagasan ini disambut baik oleh Parpol2.

Soal Voting

Mengenai pelaksanaan musjawarah untuk mufakat, sesuai dengan Demokrasi Pantjasila, Kepala Negara menjatakan bahwa apabila mekanisme fraksi2 jang empat itu dapat berdjalan effektif, maka DPR dalam memutuskan sesuatu masalah dapat dilakukan tanpa mengadakan voting, tanpa pula keharusan selalu adanja aklamasi.

Pada umumnja semua Parpol dan Golkar menurut Soedharmono, sependapat, bahwa setelah diresmikannja DPR tgl. 28 Oktober nanti, MPRS tidak berfungsi lagi. Tentang Pimpinan MPR nanti dalam masa sidangnja akan terdiri dari Pimpinan DPR ditambah dengan seorang Wakil Ketua jang mewakili. Fraksi Daerah, Ketetapan ini tentu harus diputuskan oleh Sidang MPR sendiri.

Kepartaian

Menurut Sekkab pada umumnja semua partai djuga menjetudjui adjakan Presiden agar pengelompokan kekuatan masjarakat dalam fraksi di DPR ialah: Golkar: “Demokrasi Pembangunan” dan “Persatuan Pembangunan” jang dalam djangka djauhnja dapat mengkristalisasi diri. Sehingga dalam Pemilu 1976 akan madju 3 tanda gambar sadja.

Dalam hubungan ini Kepala Negara menegaskan tidak ingin melaksanakan penjederhanaan partai2 dengan paksaan dari atas. Presiden hanja mengingatkan bahwa penjederhanaan Partai dan keormasan itu adalah tugas jang dibebankan oleh Rakjat melalui UU. Maka mendjadi kewadjiban DPR dan pemerintahlah untuk menjiapkan dan melaksanakan ketentuan tsb, demikian Sekkab Soedharmono. (DTS)

Sumber: SINAR HARAPAN (09/10/1971)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 821-822.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.