SEKRETARIS PRIBADI SJAICHU DITJIDUK
Dituduh Terlibat G 30 S/PKI [1]
Djakarta, IPMI
SEKRETARIS Pribadi Ketua DPR-GR bemama THH. SH hari Sabtu pekan jl sekitar djam 13 siang atas perintah Kopkamtib telah diadjukan dan amankan dari kantornja di DPRGR dengan dakwaan terlibat Gestapu PKI. Sampai hari Djumat kemarin ia masih diinterogasi dan ditahan sebuah tempat chusus didaerah Kebajoran. Sedemikian djauh motif2 penangkapan tidak djelas.
Pada Mulanja
Menurut keterangan jang dikumpulkan Harian Kami, ketika itu hari Sabtu THH. SH seperti biasanja sedang sibuk dengan pekerdjaannja, dimana tiba2 muntjul seorang petugas berpakaian sipil mengaku dari Kopkamtib jang langsung menemui Ketua DPR HA Sjaichu dikamar kerdjanja.
Sang petugas menundjukkan surat perintah penahanan Kopkamtib dan minta izin untuk mengamankan THH SH pada ketika itu djuga. Terdjadi sedikit perdebatan antara Sjaichu dgn, petugas Kopkamtib tsb dimana Ketua II PBNU itu berusaha membela anak buahnja. Tapi achirnja ia tidak bisa berbuat apa2 terpaksa “mengizinkan” THH digiring oleh sang petugas menaiki kendaraan chusus. THH dilepas oleh Sjaichu dan beberapa orang staf pribadinja, dengan sedih tidak lagi diperkenankan pulang kerumah memberitahukan anak isterinja.
Ia ketika itu hanja memakai satu stel pakaian dan pada ketika itu sampai dirumah tahanan sebuah dompet jang berisi surat2 keterangan dan beberapa lembar uang jang dimilikinja diperintahkan dibawa pulang untuk anak-isterinja.
Sementara itu pada hari Senin pagi HA Sjaichu dan Sekdjen PBNU Jusuf Hasjim menemui Wapang Kopkamtib Letdjen Sumitro di Hankam untuk menjampaikan fakta2 perkembangan penekanan dan intimidasi didaerah2 pd kesempatan itu djuga Sjaichu berusaha untuk membebaskan THH.
SH dari tahanan tapi tidak dipenuhi, sampai waktu jang tidak ditentukan. Berita penangkapan Sekpri HA Sjaichu dengan tjepat berkembang luas dikalangan warga Nadhlijin. Spekulasi2 terdjadi dikalangan warga NU mengenai motif2 penangkapan. Sedemikian djauh pihak Komkamtib belum memberikan keterangan resmi.
Siapa THH SH
THH SH pacta bulan September 1966 diterima bekerdja di DPRGR sebagai Staf Pribadi Ketua DPRGR dalam bidang Hukum Sospol dan Pers, jaitu pada saat2 dilantjarkannja pembersihan oknum2 ASU/Badja/Sukarnoisme dikalangan Sekretariat DPRGR, pada waktu sedang djaja-nja Orla dan PKI THH bersama2 para mahasiswa di Solo jang non-komunis membentuk Resimen Mahasura dan menduduki posisi Wakil Kepala Staf Resimen Mahasura.
Pada waktu penumpasan Gestapu/PKI THH pemah mendjadi petugas chusus pembantu ABRI disamping djabatannja selaku Wakas Resimen Mahasura. Dalam pembersihan sisa2 PKI dan oknum2 Orla di Sekretariat DPRGR. Demikian KASI DPR-GR. THH membantu setjara aktif pimpinan DPR GR, sehingga Sekretariat DPRGR jang selama bertahun2 didominir oleh satu golongan chususnja ASU – Sukarnoisme dapat di-Orbakan.
Seperti pernah diberitakan pihak Kantor Urusan Pegawai di Djakarta meragukan Idjazah “SH-nja, hal mana sampai saat ini masih belum “Clear”. (DTS)
Sumber: IPMI (22/05/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 952-953.