PRESIDEN SOEHARTO: TIDAK ADA KEKUASAAN MUTLAK MEMPUNYAI TEMPAT DALAM NEGARA KITA [1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto menjamin, betapapun besarnya kekuasaan yang diberikan oleh Undang2 Dasar ’45 kepada Presiden Republik Indonesia, akan tetapi ia bukanlah seorang diktator.
Kepala negara memberikanjaminannya itu hari Kamis di Yogya pada upacara peringatan ulang tahun ke-25 Universitas Gajah Mada.
”Tidak ada kekuasaan mutlak apapun yang mempunyai tempat dalam negara kita yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan ini”, kata Presiden Soeharto.
Kepala negara menegaskan pula, kekuasaan mutlak itu tidak juga bagi Presiden yang diberi kekuasaan besar.
Dikemukakan, banyak terdapat ketentuan2 dalam Undang2 Dasar yang menjamin demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Meskipun Undang2 Dasar ’45 menentukan, Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi ia diharuskan beketjasama secara baik dengan dewan tadi. Tetapi disamping itu Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR. Presiden harus menjalankan Haluan Negara yang ditentukan oleh MPR. (DTS)
SUMBER :ANTARA(19/12/1974)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 471.