PRESIDEN TETAPKAN PP TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Presiden Soeharto hari Rabu menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 Tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) untuk mengembangkan perdagangan luar dan dalam negeri serta mengembangkan produksi dalam negeri dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Peraturan Pemerintah itu diumumkan Menko EKUIN dan Pengawasan Pembangunan Prof. Dr. Ali Wardhana Rabu siang ketika memberikan penjelasan kepada para pemimpin redaksi media massa di Jakarta mengenai kebijaksanaan baru yang disebut sebagai “Paket 6 Mei”. Kebijaksanaan ini dimaksudkan untuk meningkat kan ekspor non-migas dan penanaman modal.
Dalam konsiderans Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa untuk pendayagunaan fungsi dan kegiatan ekonomi, pemerintah memandang perlu menetapkan ketentuan tentang Kawasan Berikat sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 mengenai Bonded Warehouses sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977.
Peraturan Pemerintah Nomor. 22 tahun 1986 yang ditetapkan Kepala Negara di Jakarta itu antara lain menyebutkan, Kawasan Berikat ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean di Indonesia, yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean.
Ketentuan tersebut berlaku terhadap barang yang dimasukan dari luar daerah pabean atau daerah Pabean lndonesia lainnya, tanpa terlebih dulu dikenakan pungutan bea cukai atau pungutan negara lainnya sampai barang itu dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.
Syarat-syarat
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, suatu wilayah pabean Indonesia dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat apabila memenuhi dua syarat, yakni mempunyai atau menyediakan sarana dan prasarana untuk dapat melakukan fungsi Kawasan Berikat, dan merupakan wilayah yang memiliki batas yang tertentu serta jelas.
Penetapan suatu wilayah sebagai Kawasan Berikat dan setiap perubahannya, termasuk perluasannya, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pengusahaan Kawasan Berikat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara berbentuk persero yang khusus dibentuk untuk maksud itu.
Peraturan itu juga menegaskan bahwa di Kawasan Berikat dapat diselenggarakan pengolahan segalajenis barang oleh perusahaan pengolahan di dalam kawasan, yang diperbolehkan memperkerjakan tenaga ahli asing sesuai kebutuhan.
Izin usaha dan izin lain bagi kegiatan perusahaan ini diberikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atas nama menteri/pimpinan instansi bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1986 itu, setiap jenis barang dapat dimasukkan, diterima, dan disimpan di dalam kawasan Berikat. Barang yang dimasukkan ke kawasan ini tidak terkena pengaturan tata maga impor.
Dengan ditetapkannya peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 itu Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1977 dan Keppres No.21 Tahun 1978 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan yang selama ini berlaku khusus untuk Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. (RA)
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA (08/05/1986)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 679-680.