PRESIDEN TERIMA NOTULEN PENGESAHAN UUD 45
Dokumen penting berupa catatan asli rapat pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diserahkan oleh Teuku Muhammad Hasan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Selasa (24/3) untuk kemudian disimpan oleh negara.
“Naskah ini penting saya berikan kepada Pemerintah, karena ternyata Pemerintah tidak seraya menambahkan bahwa naskah itu diperoleh, karena dia merupakan salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).”
“Saya diberi oleh Tim Karundeng, seorang ahli steno yang langsung mencatat jalannya rapat dan kemudian memindahkannya menjadi suatu laporan yang diketik,” tuturnya.
Disebutkan naskah asli tentang rapat bersejarah 18 Agustus 1945 di Jl. Imam Bonjol No. 1 Jakarta itu yang dimiliki Teuku Hasan adalah satu-satunya yang masih ada, meskipun anggota PPKI lain mungkin juga mendapat dari Karundeng.
Naskah yang sndah tersimpan selama 42 tahun itu berisi 31 halaman yang mempakan laporan jalannya sidang lengkap dengan usul-usul dan buah pikiran peserta rapat serta berbagai keputusan yang diambil.
Rapat yang dipimpin oleh Bung Karno itu menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia dan menetapkan Presiden serta Wakil Presiden (Bung Karno dan Bung Hatta).
“Semula saya tidak tahu bahwa Pemerintah tidak memiliki laporan itu. Pihak arsip nasional memang sudah beberapa kali bertanya kepada saya, tapi mereka tidak mengajukan permintaan untuk memperoleh naskah itu,” kata Teuku Hasan, ketika ditanya wartawan mengapa baru sekarang naskah itu diberikan.
Presiden Soehmio ketika menerima notulen rapat PPKI tersebut menyatakan. naskah tersebut akan memperkuat bukti sejarah. Dengan demikian, akan memperjelas mengenai kelahiran Pancasila.
Menurut Kepala Negara, Pancasila sebagai Dasar Negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945, yaitu dalam pembukaan UUD 1945.
Diakuinya bahwa Bung Karno yang pertama menyebutkan istilah Pancasila, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang dikemukakan Bung Karno itu merupakan pembahasan dari beberapa orang sebelumnya. Demikian juga sila-sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah merupakan produk dari proses sebelumnya.
“Bung Karno yang menyebutkan istilah Pancasilanya.” kata Presiden, seraya menambahkan. “Itupun diakui merupakan saran dari teman-temannya, supaya dinamakan Pancasila”.
Menurut Kepala Negara, Pancasila yang dikemukakan Bung Karno itu menjadi bahan yang kemudian digabungkan dengan bahan-bahan lainnya sehingga menjadi Djakarta Charter 22 Juni 1945. Rumusan Pancasila itu kemungkinan di ubah lagi, yang akhirnya seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 45.
Pada kesempatan itu Presiden juga mengemukakan, penerapan Pancasila sebagai azas berbangsa, bemegara dan bermasyarakat memerlukan waktu cukup lama.
“Pancasila sebagai satu-satunya azas baru diterima pada tahun 1983. Waktu lama yang diperlukan karena timbulnya bermacam-macam penafsiran mengenai Pancasila,” tambah Presiden. (RA)
…
Jakarta, Merdeka
Sumber : MERDEKA (25/03/1987)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 90-91.