ISTILAH ‘PANCASILA’ PERTAMA KALI DIUCAPKAN BUNG KARNO

PRESIDEN TERIMA DOKUMEN OTENTIK UUD ’45:

ISTILAH ‘PANCASILA’ PERTAMA KALI DIUCAPKAN BUNG KARNO

 

 

Presiden Soeharto mengatakan, sekarang kita yakin setelah semua kekuatan sosial politik menggunakan Pancasila sebagai satu-satunya asas tidak akan ada lagi terjadi konflik ideologi di antara kita. Karena Pancasila telah diterima bulat-bulat sebagai dasar negara, sebagai ideologi dan juga pandangan hidup rakyat.

Kepala Negara mengatakan itu kepada Mr. Teuku Moehammad Hasan di Bina Graha Jakarta Selasa siang, setelah menerima dokumen otentik Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan notulen rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, sebagai tanggal resminya Pancasila berlaku sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

Dulu, tambah Kepala Negara, jelas konflik dibenarkan karena Pancasila digunakan sebagai payung, serta digunakan sebagai wadah mempersatukan ideologi­ ideologi yang nyatanya tidak bisa berhasil.

“Pancasila tidak mungkin sebagai mempersatukan ideologi-ideologi,” kata Presiden sambil tertawa.

Setelah Pancasila diterima sebagai satu-satunya asas bagi kekuatan sosial kalau sampai mereka menyusun kekuatan atas dasar ideologi lain, kita sudah dapat mencegah.

“Ndak boleh karena bertentangan dengan undang-undang,” tambah Presiden.

Dengan demikian tidak akan berkembang menjadi kekuatan yang kemudian bentrok. Karenanya Pemilihan Umum yang akan kita lakukan 23 April mendatang kampanyenya sudah dimulai hari ini (Selasa-Red) kita, harapkan berjalan baik, karena untuk pertama kali setelah semua kekuatan sosial politik menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Dengan demikian, apa yang dicita-citakan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan dulu, setelah Proklamasi, UUD 1945 dapat diterima secara bulat. Otomatis dengan sendirinya menjadi landasan setiap warga negara Republik Indonesia dan setiap masyarakat dan bangsa kita. Tidak ada lain, karena sekarang sudah betul-betul dikukuhkan sebagai ketetapan rakyat melalui wakil-wakilnya.

Dalam Sidang Umum MPR 1980 ditetapkan Pancasila harus sebagai satu-satunya asas daripada kekuatan sosial politik dan jembatan organisasi kemasyarakatan, yang kemudian dikukuhkan oleh undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan wakil-wakil rakyat tahun 1985 dan selesai dengan terbentuknya undang-undang keormasan, sehingga organisasi kemasyarakatan dan kekuatan sosial politik mengubah anggaran dasarnya dan kita yakin kontestan peserta pemilu akan mendapat respons dan dukungan dari masyarakat, kata Kepala Negara.

Bung Karno

Sebelumnya Teuku Moehammad Hasan menceriterakan keikutsertaannya dalam PPKI mewakili pulau Sumatera. Karena ia sebagai anggota, ia memperoleh notulen rapat itu dari notulis di bawah pimpinan stenograf Karundeng. Setelah hasil steno itu diketik, lalu dibagi-bagikan kepada setiap anggota, sehingga merupakan dokumen otentik.

Menanggapi uraian Moehammad Hasan, Presiden Soeharto mengatakan notulen rapat PPKI 18 Agustus 1945 itu merupakan pembicaraan tentang dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang kemudian menjadi Dasar Negara tanpa mengurangi prosesnya yang tetap merupakan andil.

Kalau Pancasila ditentukan sebagai Dasar Negara, tidak ada kata Pancasila, tetapi dasarnya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Itu yang secara umum kita namakan Pancasila, dan dalam Preambule UUD 1945 tidak ada kata Pancasila,” katanya.

Kepala Negara menambahkan, istilah Pancasila memang kita juga menghargai Bung Karno yang menyampaikannya, istilah Pancasila yang pertama diucapkan oleh Bung Karno. Itupun diakui merupakan saran-saran dari teman-temannya, agar apa yang dikemukakan dinamakan Pancasila.

“Pancasila memang diucapkan Bung Karno sebagai istilah, yang sekarang kita namakan Pancasila sebagai dasar negara. Apa yang tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, kemudian kita usahakan untuk dipahami sedalam-dalamnya, ternyata mulai dari pengembangannya tahun 1945 sampai tahun 1965. Kemudian tahun 1965 kita melaksanakan pemurnian Pancasila dan UUD 1945 yang untuk meyakini kebenarannya masih memerlukan waktu 20 tahun,” kata Presiden Soeharto.

Wakil Pusat

Menjawab pertanyaan wartawan Teuku Mohammad Hasan menjawab, menyerahkan dokumen itu saat ini, karena ia baru tahu bahwa pemerintah tidak memiliki dokumen yang berjumlah 31 halaman itu.

Diakui, ia telah diwawancarai Arsip Nasional, namun tidak pernah meminta dokumen itu. Lantas banyak teman menyarankan agar diserahkan saja kepada pemerintah, katanya.

Teuku Moehammad Hasan adalah salah seorang dari tiga wakil Sumatera dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Hasan kemudian menjadi gubernur pertama Sumatera (25 September 1945 sampai 21 Mei 1948).

Pada periode itu ia merupakan wakil pemerintah pusat dalam mengangkat berbagai pejabat serta mengambil kebijaksanaan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan Republik Indonesia.

Di antara berbagai kebijaksanaan itu adalah menyangkut penggajian Pegawai Negeri. Akan tetapi karena uang tidak ada dan perhubungan sulit tentu mengalami kesulitan. Untuk itu Hasan selaku gubernur mencetak uang dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada Menteri Keuangan, waktu itu Syarifuddin Prawiranegara di Pusat. (RA)

 

 

Jakarta, Sinar Harapan

Sumber: SINAR HARAPAN (25/03/1987)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 92-93.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.