PRESIDEN TERIMA NOTULEN RAPAT MENGENAI PENGESAHAN UUD 1945
Catatan penting mengenai rapat pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 yang tersimpan hampir 42 tahun, oleh Teuku Muhammad Hasan, Selasa diserahkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha untuk disimpan oleh negara.
Notulen rapat 18 Agustus 1945 yang ditulis steno oleh Tim Karundeng pada waktu itu dibagi-bagikan kepada para peserta rapat. Rapat yang merupakan Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu berlangsung di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta.
Teuku Muhammad Hasan menceritakan kepada Presiden bahwa rapat yang sedianya akan dimulai pukul 12 tertunda-tunda beberapa kali, sehingga pada akhirnya berlangsung pukul 15.30.
“Pada waktu itu kami menunggu-nunggu Bung Karno dan Bung Hatta,” kata Muhammad Hasan. Peserta sidang 18 Agustus itu kini hanya tinggal Teuku Muhammad Hasan dan Sayuti Melik, sedang peserta lainnya telah meninggal dunia.
Teuku Muhammad Hasan pada waktu itu hadir sebagai wakil dari Sumatera. Wakil-wakil lainnya yang datang antara lain dari Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sunda Kecil (Nusa Tenggara).
Presiden menyatakan, naskah tersebut akan mernperkuat bukti sejarah. Dengan demikian menurut Presiden akan memperjelas masalah mengenai kelahiran Pancasila.
Satu Asas
Kepala Negara menyatakan, Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945, yaitu dalam pembukaan UUD 45.
Diakui bahwa Bung Karno merupakan orang pertama yang menyebutkan istilah Pancasila, yaitu pada 1 Juni 1945. Pancasila yang dikemukakan Bung Karno itu merupakan pembahasan dari beberapa orang sebelumnya.
Demikian juga sila-sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 45 adalah merupakan produk dari proses sebelumnya.
“Bung Karno yang menyebutkan istilah Pancasilanya,” kata Presiden.
Pancasila yang dikemukakan Bung Karno itu, menurut Presiden, menjadi bahan yang kemudian digabungkan dengan bahan-bahan lainnya, sehingga menjadi “Djakarta Charter”, 22 Juni 1945. Rumusan Pancasila itu kemudian diubah Iagi, yang akhirnya seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45.
Penerapan Pancasila sebagai asas berbangsa, bernegara dan bermasyarakat menurut Kepala Negara memerlukan waktu cukup lama.
“Pancasila sebagai satu-satunya asas baru diterima pada tahun 1983,” tambah Presiden. Waktu lama yang diperlukan itu, karena timbulnya bermacam-macam penafsiran mengenai Pancasila.
Teuku Muhammad Hasan ketika ditanya wartawan kenapa baru sekarang menyerahkan naskah UUD 45 itu ?
Ia menjawab sederhana,” karena dari dulu belum ada yang minta.” Menurut dia, petugas Arsip Nasional pernah mewawancarainya mengenai UUD 45. “Namun petugas itu tidak meminta naskah yang saya simpan,” katanya.
Naskah notulen rapat yang ditulis tangan, ketika diserahkan kepada Presiden bentuknya masih utuh dan ditulis di atas kertas berwarna agak kekuning-kuningan. Seluruh naskah tersebut ditulis dalam 31 halaman. (RA)
…
Jakarta, Suara Karya
Sumber : SUARA KARYA (25/03/1987)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 94-95.