KOMISI V MINTA PELAKSANAAN UU LLAJ DITUNDA LAGI [1]
Jakarta, Antara
Beberapa anggota Komisi V DPR mengusulkan agar pelaksanaan UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditunda lagi karena persiapan menyangkut sarana, sumberdaya manusia, dan perangkat hukum pelengkapnya, hingga kini belum selesai.
Dalam dengar pendapat antara Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, anggota Komisi V, Muhammad Buang, mengusulkan agar pelaksanaan UU No.14 / 1992 itu ditunda lagi selama satu tahun, karena pemerintah dan masyarakat dinilai belum siap.
Muhammad Buang (FPP) mengemukakan, empat peraturan pemerintah (PP) pendukung UU itu, hingga saat ini belum selesai, sedangkan UU akan diberlakukan 17 September 1993. “Jadi tinggal 2 bulan 26 hari bila dihitung mulai hari ini untuk pemasyarakatannya.”
Pelaksanaan UU Lalin No. 14/92, pada tanggal 17 September 1992 terpaksa ditunda selama satu tahun oleh Presiden Soeharto, mengingat waktu itu pemerintah maupun masyarakat dinilai belum siap. Selain itu, UU tersebut perlu diperjelas dengan peraturan pemerintah.
Selama masa penundaan itu, diharapkan PP pendukungnya, serta pemasyarakatan undang-undang itu dapat dirampungkan. Namun, hingga kini empat PP yang disiapkan untuk mendukung UU LLAJ belum juga keluar.
Berbeda Kepentingan
Menurut Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto, Rancangan PP (RPP) yang sudah diajukan ke Presiden, adalah RPP tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, RPP tentang Kendaraan dan Pengemudi, RPP tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. “Diharapkan semua RPP itu telah dapat ditetapkan oleh Presiden pada akhir Juni 1993, ” kata Haryanto.
Ketika ditanya mengapa hingga kini PP belum juga selesai, Buang, yang juga wakil Ketua Komisi V, mengemukakan karena adanya perbedaan kepentingan yang terlalu dalam di antara 14 instansi terkait dalam proses pembuatan PP itu, sehingga memerlukan waktu lama.
Ia menolak anggapan bahwa itu terjadi karena kurang baiknya perencanaan di Departemen Perhubungan sehingga persiapan pelaksanaan UU LLAJ dan pembuatan PP tentang penjelasannya, belum selesai hingga kini. Selain PP yang hingga kini belum keluar, M. Buang mencontohkan juga kurangnya kesiapan mengenai petunjuk atau rambu dijalan raya.
“Apabila Menteri nanti pulang ke kantor, di persimpangan Bank Indonesia, anda akan melihat himbauan, berhentilah sebelum lampu merah, berarti pada waktu lampu hijau pun pengemudi dapat berhenti, “ungkap Buang diiringi gelak tawa para hadirin.
Ben Mesakh, anggota Komisi V dari FKP, mengusulkan pula agar pelaksanaan UU LLAJ ditunda lagi dengan alasan sumber daya manusia yang akan rnendukungnya belum siap.
Berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan beberapa anggota Komisi V dan pertanyaan tertulis yang diajukan, sorotan mengenai kurangnya persiapan pelaksanaan UU LLAJ, baik di daerah maupun di Jakarta, sangat banyak.
Menhub Bersikeras
Menhub tetap bersikeras bahwa Dephub siap rnelaksanakan UU LLAJ walaupun banyak anggota Komisi V yang menyoroti kekurangan tersebut.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Menko Polkam, Soesilo Soedarman, esok hari, dan minggu depan akan menghadap Presiden guna melaporkan persiapan pelaksanaan UU itu, “kata Haryanto.(T.PE07/6:48PM/DN05/23/06/93 20:58)
Sumber: ANTARA (23/06/1993)
_________________________________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 145-146.