BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1983/1984

BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1983/1984

INPRES R.I. NO. 8

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Instruksi Presiden Republik Indonesia No.8 Tahun 1983

tanggal 7 Mei 1983

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu mengambil langkah langkah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di desa maupun di kota, melalui pembangunan sarana kesehatan;

b. Bahwa dalam rangka meluaskan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dibangun Puskesmas baru di Kecamatan yang penduduk lebih dari 30.000 (tiga puluh ribu) orang, atau Kecamatan yang wilayahnya cukup luas;

c. Bahwa untuk mempertinggi dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada penduduk desa dan penduduk kota yang berpenghasilan rendah, setiap Puskesmas perlu ditunjang dengan Puskesmas Pembantu yang sederhana dan bersifat serba guna;

d. Bahwa Puskesmas yang telah ada perlu diarahkan kegiatannya kepada peningkatan fungsi pelayanannya;

e. Bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/198;

f. Bahwa berhubung dengan hal2 tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c., huruf d, dan huruf e di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang2 No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok2 Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 No.131, Tambahan Lembaran Negara No. 2068);

3. Undang2 No.2 Tahun 1966 (BN No. 1371 hal. 7A-9A) tentang Hygiene (Lembaran Negara Th 1966 No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2801);

4. Undang2 No.5 Tahun 1974 tentang Pokok2 Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 38, Tambahan Lembaran Negara No. 3037);

5. Undang2 No.7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I TimorTimur (LembaranNegaraTahun 1976 No. 35, Tambahan Lembaran Negara No. 3084);

6. Undang2 No. 2 Tahun 1983 (BN No. 3875 hal. 18-38) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 No.8, Tambahan Lembaran Negara No. 3249);

7. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1976 (BN No. 2894 hal. 6B-10B) tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I dan Kabupaten2 Daerah Tingkat II di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 No. 39, Tambahan Lernbaran Negara No. 3088);

8. Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 (BN No. 2596 hal. 4B-5B dst) tentang Pokok2 Organisasi Departemen;

9. Keputusan Presiden No. 45 Tahun 1974 (BN No. 2598 hal. 5B-10B dst) tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 20 Tahun 1983;

10. Keputusan Presiden No.7 Tahun 1979 (8N No. 3285 hal. 9B-10B) tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke tiga (REPELITA III) Tahun 1979/1980-1983/1984;

11. Keputusan Presiden No. 14A Tahun 1980 (BN No. 3444 hal. 3B-148 dst) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. Keputusan Presiden No.18 Tahun 1981 (BN No. 3604 hal. 1B-5B) tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden No. 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

12. Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1980 (BN No. 3431 hal. 3B-7B) tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

13. Keputusan Presiden No. 45/H Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN Nomor 3889 hal. 48).

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada:

1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Kesehatan;

4. Menteri Pekerjaan Umum;

5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Untuk :

PERTAMA :

Melaksanakan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan Tahun Anggaran 1983/1984, dengan menggunakan ketentuan2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.

KEDUA :

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan agar dilaksanakan sebaik2nya serta penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Mei 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO. (RA)

Jakarta, Business News

Sumber: BUSINIESS NEWS 03/06/1983

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 125-127.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.