BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1983/1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
LANJUTAN INPRES
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.9
Tahun 1983 Tanggal 7 Mei 1983
Menimbang:
a. bahwa perlu diusahakan peningkatan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah yang sangat mendesak, terutama di daerah-daerah kritis di wilayah daerah-daerah aliran sungai (DAS);
b. bahwa dalam kegiatan penghijauan dan reboisasi perlu ditingkatkan peranan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan masyarakat secara luas;
c. bahwa untuk keperluan tsb. tersedia Bantuan Penghijauan dan Reboisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/84;
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tsb. pada huruf a, hurufb, dan huruf c di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (l) jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok2 Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 104, Tambahan Lembaran Negara No. 2043) : (BN. No.523 hal. 114);
3. Undang-Undang No.5 Th 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Th 1967 No. 8 Tambahan Lembaran Negara No. 2923) : (BN No.159) hal. 11 A-15 A):
4. Undang-Undang No.5 Th 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara th. 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara No. 304\37);
5. Undang-Undang No. 11 Th 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Th. 1974 No. 65, (Tambahan Lembaran Negara No.3046) : (BN No. 2454 hal. 18-99);
6. Undang-Undang No. 4 Th. 1987 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Th. 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No.3215) : (BN No. 3727 hal. 15-119);
7. Undang-Undang No.2 Th. 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/84 (Lembaran Negara Th. 1983 No. 8, Tambahan Lembaran Negara No. 3249) : (BN No. 3875 hal. 18-38);
8. Peraturan Pemerintah No. 44 Th. 1957 tentang Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan, dan Karet Rakyat kepada daerah-daerah Swatantra Tingkat I (Lembaran Negara Th. 1967 No. 169, Tambahan Lembaran Negara No. 1490):
9. Peraturan Pemerintah No.6 Th 1968 (SN No. 1663 hal. 1A-5 A + 6 N No. 1670 hal. 5A – 8A) tentang Penarikan Urusan Kehutanan dari Daerah Kehutanan Kabupaten ke Propinsi di Wilayah Indonesia Bagian Timur (Lembaran Negara Th. 1968 No. 10)
10. Peraturan Pemerintah No.33 Th 1970 (BN No.1997 hal.58-68) tentang Perencanaan Rutan (Lembaran Negara Th 1970 No.50, Tambahan Lembaran Negara No.2945);
11. Keputusan Presiden No.44 Th 1974 (BN No.2596 hal.4B-5B dan seterusnya) tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
12. Keputusan Presiden No.45 Th 1974 (BM No.2598 hal.5B-10B dan seterusnya) tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983;
13. Keputusan Presiden No.7 Th 1979 (BN No.3285 hal.9B-10B) tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke-tiga (REPELITA III) Tahun 1979/80 – 1983/84;
14. Keputusan Presiden No.14 A Th 1980 (BN No.3444) hal.3B-14B dst) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo Keputusan Presiden No.18 Th 1981 (BN No.03 & 04 hal. 1B-5B) tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden No.14 A Th 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Keputusan Presiden No.27 Th 1980 (BN No.3431 hal. 3B-7B) tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
16. Keputusan Presiden No.45/M tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN Nomor 3889 hal.4B);
MENGINSTRUKSIKAN :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Kehutanan;
5. MenteriPekerjaan Umum;
6. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan perencanaan Pembangunan Nasional.
Untuk:
PERTAMA
Melaksanakan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun Anggaran 1983/84 dengan menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.
KEDUA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO. (RA)
…
Jakarta, Business News
Sumber : BUSINESS NEWS (06/06/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 128-130.