INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 9 TAHUN 1983

TANGGAL: 7 MEI 1983

PEDOMAN PELAKSANAAN

BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

TAHUN 1983/1984

LAMPIRAN

BAB I

UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984, kepada :

a. Daerah Tingkat I untuk pelaksanaan reboisasi, serta pengadaan bibit reboisasi;

b. Daerah Tingkat IIuntuk pelaksanaan penghijauan, dan pengadaan bibit penghijauan.

Pasal 2

1. Penghijauan meliputi penanaman tanaman tahunan atau rerumputan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah di areal yang tidak termasuk areal hutan negara atau areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah tidak diperuntukkan hutan.

2. Reboisasi meliputi penanaman atau permudaan pohon2 serta jenis tanaman lain, di areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.

Pasal 3

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerah-daerah kritis, yaitu daerah2 yang ditinjau dari segi hidrologi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau wilayah lain.

BAB II

JUMLAH DAN MACAM BANTUAN

Pasal 4

(1) Dalam Tahun Anggaran 1983/84 disediakan bantuan sebesar Rp 87.313.000.000,- (delapan puluh tujuh milyar tiga ratus tiga belas juta rupiah);

a. Pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 610.036 (enam ratus sepuluh ribu tiga puluh enam) hektar;

b. Pengadaan bibit penghijauan sedikitnya 415.760.200 (empatratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus batang bibit dan 386.538 (tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) kilogram biji;

c. Pelaksanaan reboisasi sedikitnya seluas 186.276 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh enam) hektar;

d. Pengadaan bibit reboisasi sedikitnya 440.728.600 (empat ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus) barang dan 638.309 (enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan) kilogram biji;

e. Petugas lapangan sedikitnya sebanyak 7.598 (tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan) orang;

f. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 2.641 (dua ribu enam ratus empat puluh satu) orang;

g. Pembinaan umum.

(2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

Pasal 5

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada usaha penyelamatan kelestarian sumber­sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerah-daerah kritis, sedang di dalam masing-masing daerah kritis diutamakan tanah-tanah kritis, yaitu tanah-tanah yang keadaan penutupan tanahnya sedemikian rupa buruknya sehingga mengalami tingkat erosi yang tinggi atau penurunan produktivitas yang cepat dan/atau merusak mutu lingkungan hidup perairan sekitarnya.

BAB III

PENYALURAN BANTUAN

Pasal 6

Penyediaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia.

Pasal 7

1) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukkan reboisasi secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat I yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

2) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukkan bagi penghijauan secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH

DAN MASYARAKAT

Pasal 8

1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas :

a. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi;

b. pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi;

c. pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi;

d. pembinaan swadaya masyarakat untuk melaksanakan penghijauan.

2) Bupati KepalaDaerah Tingkat ll bertanggung jawab atas.:

a. pembinaan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan;

b. pengawasan, pelaksanaan dan pengamanan hasil penghijauan dan reboisasi;

c. pemeliharaan hasil penghijauan;

d. bimbingan kepada masyarak:at untuk turut memikul tanggung jawab dalam pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi;

e. pembinaan swadaya masyarakat untuk melaksanakan penghijauan.

Pasal 9

1) Apabila bantuan untuk pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi tidak: mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat I;

2) Apabila bantuan untuk pelak:sanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan para pemilik tanah masing-masing.

Pasal 10

Penyediaan biaya Bantuan Penghijauan dan Reboisasi tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk senantiasa:

a. Meningkatkan penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi dengan sumber­ sumber keuangan daerahnya sendiri;

b. Mendorong penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi oleh perusahaan­perusahaan perkebunan, kehutanandan lain2, termasuk para pemegang Hak Pengusahaan Hutan.

BAB V

LAIN-LAIN

Pasal 11

1) Pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi disesuaikan dengan keadaan musim di masing-masing daerah;

2) Pelaksanaan penghijauan sejauh mungkin dilakukan langsung oleh penduduk setempat, sedang pelaksanaan reboisasi sejauh mungkin diupahkan langsung kepada penduduk setempat.

Pasal 12

Hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan, penyediaan dan penyaluran biaya, penyediaan tenaga teknis dan petugas lapangan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan hasil-hasil kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta keserasian kelancaran bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.

Pasal 13

Hal-hal yg belum diatur dalarn Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih Ianjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO. (RA)

Jakarta, Business News

Sumber:BUSINESS NEWS (06/06/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 131-135.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.